Global Expose TV Jakarta, 19 Juli 2026 — Ikatan Wartawan Online (IWO) menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat berlangsungnya konferensi pers terkait perkara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, menegaskan bahwa setiap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap bentuk pernyataan maupun tindakan yang berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan tidak sejalan dengan semangat penghormatan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami meminta Saudara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers, khususnya kepada wartawan yang menjadi sasaran pernyataannya. Wartawan menjalankan tugas konstitusional untuk memenuhi hak publik atas informasi, sehingga patut memperoleh penghormatan sebagaimana profesi lainnya,” ujar Dwi Christianto dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
IWO menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 8 secara tegas menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Menurut Dwi, pertanyaan yang disampaikan wartawan dalam konferensi pers merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers, yakni sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan sarana pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui fakta secara utuh.
“IWO berpandangan bahwa perbedaan pandangan atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan tidak semestinya direspons dengan ucapan ataupun sikap yang berpotensi merendahkan profesi jurnalistik. Ruang konferensi pers adalah ruang dialog yang harus dibangun atas dasar saling menghormati antara narasumber dan insan pers,” tegasnya.
IWO juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak masyarakat memperoleh informasi. Oleh karena itu, seluruh pihak, termasuk pejabat publik, aparat penegak hukum, maupun praktisi hukum, diharapkan dapat menjunjung tinggi etika komunikasi dalam setiap interaksi dengan media.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media, pernyataan Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) menuai perhatian publik dan memunculkan respons dari berbagai kalangan insan pers.
IWO menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kemerdekaan pers, melindungi independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, serta mendorong terciptanya hubungan yang saling menghormati antara insan pers dan seluruh pemangku kepentingan dalam kehidupan demokrasi.
Humas
Ikatan Wartawan Online (IWO)
Penulis : S bahri dan team
Editor : Korwil
Sumber Berita: IWO Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan, Desak Permintaan Maaf Terbuka












