IWO Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan, Desak Permintaan Maaf Terbuka

Senin, 20 Juli 2026 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Jakarta, 19 Juli 2026 — Ikatan Wartawan Online (IWO) menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat berlangsungnya konferensi pers terkait perkara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, menegaskan bahwa setiap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap bentuk pernyataan maupun tindakan yang berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan tidak sejalan dengan semangat penghormatan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami meminta Saudara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers, khususnya kepada wartawan yang menjadi sasaran pernyataannya. Wartawan menjalankan tugas konstitusional untuk memenuhi hak publik atas informasi, sehingga patut memperoleh penghormatan sebagaimana profesi lainnya,” ujar Dwi Christianto dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

IWO menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 8 secara tegas menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Menurut Dwi, pertanyaan yang disampaikan wartawan dalam konferensi pers merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers, yakni sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan sarana pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui fakta secara utuh.

“IWO berpandangan bahwa perbedaan pandangan atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan tidak semestinya direspons dengan ucapan ataupun sikap yang berpotensi merendahkan profesi jurnalistik. Ruang konferensi pers adalah ruang dialog yang harus dibangun atas dasar saling menghormati antara narasumber dan insan pers,” tegasnya.

IWO juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak masyarakat memperoleh informasi. Oleh karena itu, seluruh pihak, termasuk pejabat publik, aparat penegak hukum, maupun praktisi hukum, diharapkan dapat menjunjung tinggi etika komunikasi dalam setiap interaksi dengan media.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media, pernyataan Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) menuai perhatian publik dan memunculkan respons dari berbagai kalangan insan pers.

IWO menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kemerdekaan pers, melindungi independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, serta mendorong terciptanya hubungan yang saling menghormati antara insan pers dan seluruh pemangku kepentingan dalam kehidupan demokrasi.

Humas

Ikatan Wartawan Online (IWO)

Facebook Comments Box

Penulis : S bahri dan team

Editor : Korwil

Sumber Berita: IWO Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan, Desak Permintaan Maaf Terbuka

Berita Terkait

Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda
Polda Metro Jaya Jaga Ruang Aspirasi, Aktivitas Masyarakat Tetap Berjalan
Dirgayuza: SMA KTB Buka Penjaringan Talenta Terbaik dari Seluruh Indonesia
SPMB Angkatan Ketiga SMA KTB Dibuka, 180 Siswa Dapat Beasiswa Penuh Selama Tiga Tahun
Penanganan KM Virgo Transport 8 Dilimpahkan ke Mabes Polri, SAR Gabungan Masih Cari 69 Korban
LSM KCBI Kembali Raih Juara 1 Nasional, Ketum Joel B. Simbolon: Ini Kemenangan Seluruh Kader
Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi, Layanan Lalu Lintas Makin Praktis
Polda Metro Jaya Bagikan Air Minum dan Makanan Ringan kepada Peserta Penyampaian Aspirasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda

Selasa, 29 September 2026 - 10:43 WIB

Polda Metro Jaya Jaga Ruang Aspirasi, Aktivitas Masyarakat Tetap Berjalan

Senin, 28 September 2026 - 19:44 WIB

Dirgayuza: SMA KTB Buka Penjaringan Talenta Terbaik dari Seluruh Indonesia

Senin, 28 September 2026 - 19:40 WIB

SPMB Angkatan Ketiga SMA KTB Dibuka, 180 Siswa Dapat Beasiswa Penuh Selama Tiga Tahun

Senin, 28 September 2026 - 19:32 WIB

Penanganan KM Virgo Transport 8 Dilimpahkan ke Mabes Polri, SAR Gabungan Masih Cari 69 Korban

Berita Terbaru