Global Expose TV Kabupaten KUTAI TIMUR – Komitmen Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan melalui pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Kali ini, jajaran Polsek Muara Ancalong berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial H. (50) beserta barang bukti sabu seberat bruto 9,90 gram di Jalan Tambak IV, Desa Kelinjau Ilir, Kecamatan Muara Ancalong, Rabu (22/7/2026).
Kapolsek Muara Ancalong IPTU Erwan Tri Yunanto menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim sejak dimulainya Operasi Antik Mahakam 2026 pada 10 Juli 2026. Informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah Desa Kelinjau Ilir menjadi awal keberhasilan operasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 16.20 Wita, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang berada di atas sepeda motor Honda bernomor polisi KT 2848 FG.
Saat akan dilakukan pemeriksaan, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun, kesigapan personel Polsek Muara Ancalong berhasil menggagalkan upaya tersebut dan langsung mengamankan yang bersangkutan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak berwarna hitam putih yang disimpan di saku celana kiri pelaku. Di dalam kotak tersebut terdapat 10 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 9,90 gram. Pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda, satu lembar tisu putih, sebuah kotak penyimpanan, serta celana pendek jeans yang dikenakan pelaku saat penangkapan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan proses hukum selanjutnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Muara Ancalong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolsek IPTU Erwan Tri Yunanto mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Erwan Tri Yunanto.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Operasi Antik Mahakam 2026, Polsek Muara Ancalong Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu 9,90 Gram, Satu Pelaku Diamankan












