Polsek Palaran Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku yang Menginap di Rumah Korban Berhasil Ditangkap

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota Samarinda – Unit Reskrim Polsek Palaran bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Palaran. Seorang pria berinisial TEDDI TESAR RAJAB (32) berhasil diamankan setelah diduga mencuri tiga unit telepon genggam milik keluarga yang telah memberinya tumpangan menginap.

Peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah di Jalan Trikora Gang Angga, RT 51, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 00.01 WITA. Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sebelumnya dititipkan oleh kerabat istri korban untuk menginap di rumah korban pada Rabu (15/7/2026). Karena mengenal pihak yang menitipkan, korban menerima pelaku dengan baik dan memperlakukannya layaknya tamu.

Setelah makan malam bersama pada Kamis (16/7/2026), seluruh penghuni rumah beristirahat. Korban meletakkan satu unit ponsel Infinix di bawah bantal, sementara dua unit ponsel lainnya, yakni Redmi dan Oppo A18, sedang diisi daya di dalam kamar.

Keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WITA, korban terbangun untuk mengantar anak ke sekolah dan mendapati ketiga telepon genggam tersebut telah hilang. Pelaku juga sudah tidak berada di rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,6 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Palaran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Palaran melakukan serangkaian penyelidikan bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Jalan Slamet Riyadi Gang Kangkung, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, masing-masing satu unit Redmi, satu unit Infinix, dan satu unit Oppo yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Palaran bersama Polresta Samarinda dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga.

Facebook Comments Box

Penulis : S Bahri

Editor : Korwil Provinsi Kaltim

Sumber Berita: Polsek Palaran Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku yang Menginap di Rumah Korban Berhasil Ditangkap

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan
Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar
Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman
Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat
Tanggap Karhutla, Brimob Kaltim Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman dan Pendinginan di Manggar
Perdarahan Otak 110 CC, Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga Binaan Lapas Balikpapan
TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat

Berita Terbaru