GLOBAL EXPOSE TV LEBAK, BANTEN – Seorang nasabah KSP Semerbak Citra Cabang Malingping, Nuryati, mengaku dokumen miliknya hingga kini belum dikembalikan meskipun telah berupaya menyelesaikan persoalan tunggakan angsuran. Pengakuan tersebut mendorong permintaan agar pihak koperasi memberikan klarifikasi secara terbuka.
Menurut keterangan Nuryati, dirinya memiliki tunggakan angsuran selama dua bulan. Ia mengaku terdapat persoalan dengan seseorang yang disebut sebagai oknum pengurus bernama Mega, yang menurut pengakuannya memiliki kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000 kepada dirinya. Dana tersebut, kata Nuryati, rencananya akan digunakan untuk menyelesaikan tunggakan angsuran di KSP Semerbak Citra Cabang Malingping.
Nuryati juga menyampaikan bahwa saat mendatangi kantor KSP Semerbak Citra Cabang Malingping untuk meminta dokumen miliknya, pihak administrasi mengarahkan dirinya agar berkomunikasi langsung dengan Mega. Hingga saat ini, menurut pengakuannya, dokumen tersebut belum diterima.
Atas kondisi tersebut, Nuryati berharap pihak KSP Semerbak Citra Cabang Malingping dapat memberikan kepastian mengenai status dokumen miliknya serta penjelasan mengenai mekanisme pengembalian dokumen nasabah setelah kewajibannya diselesaikan.
Sejumlah pihak berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan secara transparan, sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan nasabah maupun masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSP Semerbak Citra Cabang Malingping belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan yang disampaikan Nuryati. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersumber dari keterangan pelapor dan belum dapat dijadikan kesimpulan atas adanya pelanggaran atau perbuatan melawan hukum.
Redaksi Global Expose TV membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak KSP Semerbak Citra Cabang Malingping, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Lebak Banten












