Global Expose TV Kabupaten KUTAI TIMUR – Komitmen Polres Kutai Timur dalam menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Melalui Operasi Antik Mahakam 2026, Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran sabu di Kecamatan Batu Ampar dengan mengamankan seorang pria beserta puluhan barang bukti yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di RT 005, Desa Mugi Rahayu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur. Perkara itu telah ditangani secara resmi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/08/VII/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Muara Bengkal/Polres Kutim/Polda Kaltim.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menegaskan, keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kutai Timur dalam menutup ruang gerak para pelaku peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.
“Tidak ada tempat bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Kutai Timur. Operasi Antik Mahakam 2026 kami jadikan sebagai langkah nyata untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam masa depan generasi muda. Kami akan terus bertindak tegas tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas AKBP Aryansyah.
Kapolres juga memberikan apresiasi kepada personel Polsek Muara Bengkal yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci mewujudkan Kutai Timur yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Muara Bengkal AKP Rahmat Hartoyo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 Wita mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Mugi Rahayu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian hingga petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J alias J di lokasi yang dicurigai.
“Berbekal informasi masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah seluruh informasi dipastikan valid, tim bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Dari lokasi, kami berhasil menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan,” jelas AKP Rahmat Hartoyo.
Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menemukan 11 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,91 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam toples plastik berwarna hijau yang dimasukkan ke dalam tas kain biru guna mengelabui petugas.
Selain sabu, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip bening, pipet kaca, pipet plastik, tisu putih, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Muara Bengkal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Rahmat Hartoyo menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, jalur distribusinya, hingga kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan di belakangnya. Polsek Muara Bengkal bersama Polres Kutai Timur berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Operasi Antik Mahakam 2026 Berhasil! Pengedar Sabu di Batu Ampar Dibekuk, 11 Paket Narkotika Siap Edar Disita












