Tokoh Masyarakat Bekasi Bang Rulli Hutahaean Pertanyakan Perkembangan Kasus Penyitaan Barang Milik Almarhum Tabrani, Desak Transparansi Penanganan Perkara. 

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Bekasi, Jawa Barat – 28 Juli 2026. Sorotan terhadap penanganan dugaan penyitaan barang milik pribadi almarhum Tabrani, mantan Kaur Keuangan Desa Sumber Jaya, kembali mencuat. Tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi yang juga Ketua Umum Organisasi Mapan Indonesia, Bang Rulli Hutahaean, mempertanyakan keseriusan Polres Metro Bekasi di bawah kepemimpinan Kapolres yang baru, Kombes Pol Ikhlas, dalam memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut

Pernyataan itu disampaikan Bang Rulli saat bertemu dengan awak media di Kantor Mapan Indonesia yang beralamat di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (28/7/2026)

Dalam keterangannya, Bang Rulli meminta Kapolres Metro Bekasi yang baru agar menjelaskan secara terbuka perkembangan penanganan laporan terkait penyitaan barang milik pribadi almarhum Tabrani kepada masyarakat

“Saya sangat mendukung dan mendorong Kapolres Metro Bekasi yang baru, Kombes Pol Ikhlas, agar perkembangan kasus pelaporan istri almarhum Tabrani terkait penyitaan barang-barang milik almarhum dapat dipublikasikan kepada masyarakat. Khususnya warga Desa Sumber Jaya, agar mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus tersebut,” ujar Bang Rulli

Menurutnya, keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Ia berharap perkara tersebut dapat dituntaskan hingga memperoleh kepastian hukum

“Kasus ini harus benar-benar dituntaskan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Prosesnya juga harus dibuka secara transparan sehingga masyarakat mengetahui perkembangan penanganannya,” tegasnya

Bang Rulli juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, laporan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Penjabat (Pj) Kepala Desa dalam proses penyitaan barang-barang milik almarhum Tabrani. Dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Ia menambahkan, sebelumnya terdapat oknum anggota Polres Metro Bekasi yang disebut telah diproses terkait perkara tersebut. Namun demikian, Bang Rulli mempertanyakan perkembangan laporan yang diduga melibatkan oknum Pj Kepala Desa Sumber Jaya yang menurutnya hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas

Sebagai tokoh masyarakat sekaligus Ketua Umum Mapan Indonesia, Bang Rulli menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga masyarakat Desa Sumber Jaya memperoleh informasi yang jelas serta adanya kepastian hukum

Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan bahwa istri almarhum Tabrani bersama kuasa hukumnya telah membuat laporan polisi yang tercatat dengan nomor STTLP/B/6043/VIII/2025/Polda Metro Jayamengakhiri keterangannya

Bang Rulli menyampaikan pernyataan kepada awak media dengan mendorong Polres Metro Bekasi agar memberikan penjelasan secara transparan mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah tercatat di Polda Metro Jaya.

Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur tata cara penyelidikan, penyidikan, penyitaan, serta perlindungan hak para pihak dalam proses pidana.

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur mekanisme penanganan laporan masyarakat dan pelaksanaan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Facebook Comments Box

Penulis : Leonardus Marpaung

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Tokoh Masyarakat Bekasi Bang Rulli Hutahaean Pertanyakan Perkembangan Kasus Penyitaan Barang Milik Almarhum Tabrani, Desak Transparansi Penanganan Perkara. 

Berita Terkait

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo
H. Dulloh Syafei Menang Telak, Terpilih sebagai Kepala Desa Sumber Jaya Periode 2026–2034
Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif
Samsat Kabupaten Bekasi Perkuat Kepercayaan Publik melalui Pelayanan Prima dan Transparan
Bakal Calon Kepala Desa Sumber Jaya 2026: Membawa Gagasan Transparansi, Digitalisasi, dan Penguatan Ekonomi Warga
Revitalisasi SMK Nur Insani Angsana Disambut Antusias Wali Murid, Anggaran Rp1,069 Miliar Direalisasikan
Dugaan Intimidasi Terhadap Pembina FORMASI, Polisi di Minta Ungkap Identitas Pelaku dan Tangkap
Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo

Sabtu, 26 September 2026 - 10:33 WIB

H. Dulloh Syafei Menang Telak, Terpilih sebagai Kepala Desa Sumber Jaya Periode 2026–2034

Selasa, 22 September 2026 - 11:40 WIB

Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Senin, 7 September 2026 - 14:40 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Perkuat Kepercayaan Publik melalui Pelayanan Prima dan Transparan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Bakal Calon Kepala Desa Sumber Jaya 2026: Membawa Gagasan Transparansi, Digitalisasi, dan Penguatan Ekonomi Warga

Berita Terbaru