Global Expose TV Kabupaten Bekasi, Jawa Barat – 28 Juli 2026. Sorotan terhadap penanganan dugaan penyitaan barang milik pribadi almarhum Tabrani, mantan Kaur Keuangan Desa Sumber Jaya, kembali mencuat. Tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi yang juga Ketua Umum Organisasi Mapan Indonesia, Bang Rulli Hutahaean, mempertanyakan keseriusan Polres Metro Bekasi di bawah kepemimpinan Kapolres yang baru, Kombes Pol Ikhlas, dalam memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut

Pernyataan itu disampaikan Bang Rulli saat bertemu dengan awak media di Kantor Mapan Indonesia yang beralamat di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (28/7/2026)
Dalam keterangannya, Bang Rulli meminta Kapolres Metro Bekasi yang baru agar menjelaskan secara terbuka perkembangan penanganan laporan terkait penyitaan barang milik pribadi almarhum Tabrani kepada masyarakat
“Saya sangat mendukung dan mendorong Kapolres Metro Bekasi yang baru, Kombes Pol Ikhlas, agar perkembangan kasus pelaporan istri almarhum Tabrani terkait penyitaan barang-barang milik almarhum dapat dipublikasikan kepada masyarakat. Khususnya warga Desa Sumber Jaya, agar mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus tersebut,” ujar Bang Rulli
Menurutnya, keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Ia berharap perkara tersebut dapat dituntaskan hingga memperoleh kepastian hukum
“Kasus ini harus benar-benar dituntaskan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Prosesnya juga harus dibuka secara transparan sehingga masyarakat mengetahui perkembangan penanganannya,” tegasnya
Bang Rulli juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, laporan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Penjabat (Pj) Kepala Desa dalam proses penyitaan barang-barang milik almarhum Tabrani. Dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Ia menambahkan, sebelumnya terdapat oknum anggota Polres Metro Bekasi yang disebut telah diproses terkait perkara tersebut. Namun demikian, Bang Rulli mempertanyakan perkembangan laporan yang diduga melibatkan oknum Pj Kepala Desa Sumber Jaya yang menurutnya hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas
Sebagai tokoh masyarakat sekaligus Ketua Umum Mapan Indonesia, Bang Rulli menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga masyarakat Desa Sumber Jaya memperoleh informasi yang jelas serta adanya kepastian hukum
Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan bahwa istri almarhum Tabrani bersama kuasa hukumnya telah membuat laporan polisi yang tercatat dengan nomor STTLP/B/6043/VIII/2025/Polda Metro Jayamengakhiri keterangannya
Bang Rulli menyampaikan pernyataan kepada awak media dengan mendorong Polres Metro Bekasi agar memberikan penjelasan secara transparan mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah tercatat di Polda Metro Jaya.
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur tata cara penyelidikan, penyidikan, penyitaan, serta perlindungan hak para pihak dalam proses pidana.
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur mekanisme penanganan laporan masyarakat dan pelaksanaan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penulis : Leonardus Marpaung
Editor : Sukadi












