Global Expose TV Kota Balikpapan – Polresta Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui keberhasilan pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 yang disertai pengungkapan kasus besar di luar operasi. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita lebih dari 1,2 kilogram sabu dengan nilai ekonomis mencapai hampir Rp1,9 miliar, serta diperkirakan menyelamatkan lebih dari 12 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Wakapolresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., menyampaikan keberhasilannya dan didampingi Kasatresnarkoba Firman Ernanto, S.T.K., M.M., Kasihumas Ipda Sangidun, beserta jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan di Lobby Mako Polresta Balikpapan, Jumat (31/7/2026).
AKBP Fauzan Arianto menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika merupakan bagian dari implementasi program prioritas nasional yang sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Kapolri, dan Kapolda Kalimantan Timur. Karena itu, Polresta Balikpapan terus mengedepankan strategi yang komprehensif melalui penegakan hukum yang tegas, langkah pencegahan, edukasi kepada masyarakat, serta rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung pada 10–30 Juli 2026, Polresta Balikpapan bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 47 laporan polisi, mengamankan puluhan tersangka, serta menyita 205,51 gram sabu sebagai barang bukti.
“Hasil Operasi Antik Mahakam 2026, peredaran narkotika dengan nilai ekonomi sekitar Rp308.265.000 berhasil digagalkan. Keberhasilan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 2.055 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Fauzan Arianto.
Satresnarkoba Polresta Balikpapan juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di luar Operasi Antik Mahakam 2026 dengan mengamankan dua tersangka berinisial RN dan MS yang diduga berperan sebagai kurir.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 20 paket sabu dengan berat bruto mencapai 1.041 gram, uang tunai yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika.
Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp1.561.500.000 dan berpotensi menyelamatkan sekitar 10.410 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Secara keseluruhan, Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran sekitar 1,246 kilogram sabu dengan total nilai ekonomis mencapai hampir Rp1,87 miliar. Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 12.465 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
AKBP Fauzan Arianto menegaskan bahwa Polresta Balikpapan akan terus memperkuat upaya pemberantasan jaringan narkotika melalui langkah penegakan hukum yang konsisten dan terukur.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi melalui Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sementara bagi para penyalahguna, manfaatkan program rehabilitasi agar dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat dan produktif,” tegasnya.
Wakapolresta Balikpapan menyampaikan apresiasi kepada insan pers atas dukungan dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi mengenai bahaya narkotika. Menurutnya, sinergi antara Polri, pemerintah, media massa, dan masyarakat menjadi elemen penting dalam mewujudkan Kota Balikpapan yang aman, kondusif, bebas dari narkotika.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Polresta Balikpapan Ungkap Peredaran 1,2 Kilogram Sabu, Selamatkan Lebih dari 12 Ribu Jiwa












