Respons Cepat Call Center 110, Tim Elang Polres Paser Bekuk Lansia Pemilik Sabu di Muara Pasir

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten PASER — Laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri kembali membuahkan hasil. Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser bergerak cepat menindaklanjuti informasi dugaan transaksi narkotika hingga berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial K (66) di sebuah pondok di Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka. Informasi yang diterima melalui Call Center 110 kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Paser dengan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, petugas berhasil menemukan keberadaan K di sebuah pondok di Desa Muara Pasir. Tanpa perlawanan, K diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat kemudian menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari lokasi, polisi menyita satu paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,48 gram, dua bendel plastik klip kosong, satu sendok takar, dua unit timbangan digital, satu unit gawai, uang tunai sebesar Rp2 juta, serta satu unit sepeda motor milik terduga pelaku.

Seluruh barang bukti bersama K kini telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, K dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Call Center 110 menjadi kanal cepat bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian, yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Facebook Comments Box

Penulis : S Bahri

Editor : Korwil Provinsi Kaltim

Sumber Berita: Respons Cepat Call Center 110, Tim Elang Polres Paser Bekuk Lansia Pemilik Sabu di Muara Pasir

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan
Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar
Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman
Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat
Tanggap Karhutla, Brimob Kaltim Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman dan Pendinginan di Manggar
Perdarahan Otak 110 CC, Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga Binaan Lapas Balikpapan
TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat

Berita Terbaru