Global Expose TV Kota BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri. Dugaan pelanggaran yang melibatkan personel berinisial Kompol A.S. saat ini tengah diproses secara serius oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kaltim.
Penegasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., dalam sesi doorstop, Kamis (20/8/2026).
Kombes Pol Tedy mengatakan, Kompol A.S. telah ditarik ke Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan kode etik guna memastikan setiap fakta dalam perkara dapat diungkap secara objektif.
“Yang bersangkutan telah ditarik ke Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, khususnya karena mengunjungi tempat hiburan malam yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Informasi yang diperoleh penyidik kemudian menjadi bahan pendalaman untuk mengurai secara terang fakta dan hubungan para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu informasi yang turut didalami berkaitan dengan seorang perempuan yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Berdasarkan keterangan saksi, perempuan tersebut diketahui bekerja sebagai Lady Companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam.
Perempuan tersebut juga disebut dalam keterangan sejumlah saksi diduga menawarkan layanan seksual secara daring atau open booking (Open BO). Sejumlah pengunjung tempat hiburan malam disebut pernah menjadi pelanggan, termasuk Kompol A.S.
“Berdasarkan keterangan saksi, setiap selesai transaksi, pelanggan memberikan sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara kedua belah pihak. Namun, seluruh informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Tedy.
Polda Kaltim juga tengah mendalami informasi lain terkait perempuan tersebut yang sebelumnya diamankan dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Pada Juli 2026, yang bersangkutan diamankan di bandara setelah diduga membawa narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung narkotika. Saat diamankan, perempuan tersebut diketahui dalam kondisi hamil dan kini menjalani proses rehabilitasi.
Polda Kaltim menegaskan, seluruh informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan akhir sebelum proses pemeriksaan selesai. Setiap keterangan saksi, bukti, maupun fakta yang ditemukan akan diuji dan diverifikasi sesuai mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku.
Kombes Pol Tedy menegaskan, institusi Polri menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum maupun kode etik.
“Proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berjalan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan bersama-sama menunggu hasil resmi dari seluruh rangkaian proses yang sedang dilakukan,” tegasnya.
Polda Kaltim memastikan proses penanganan perkara akan terus dikawal sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada ruang untuk mengabaikan dugaan pelanggaran, namun setiap pihak juga tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan yang berkekuatan sesuai mekanisme hukum dan kode etik Polri.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Polda Kaltim Pastikan Dugaan Pelanggaran Etik Kompol A.S. Diproses Tegas dan Transparan












