Global Expose TV Kabupaten BERAU — Kepolisian Resor Berau mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BS yang diduga melakukan pembakaran lahan hingga api meluas dan menghanguskan area sekitar 12 hektare.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto dalam konferensi pers di Mapolres Berau, Jumat (21/8/2026). Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Berau AKP Muhammad Fajri dan Kasihumas AKP Suradi.
Kapolres menjelaskan, kasus bermula dari terdeteksinya titik panas atau hotspot di kawasan Tanjung Batu oleh Satgas Karhutla Kabupaten Berau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Polres Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengamankan tempat kejadian perkara.
Hasil pemeriksaan di lapangan serta pendalaman terhadap sejumlah saksi mengindikasikan kebakaran bukan disebabkan faktor alam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan BS.
Dari hasil pemeriksaan, BS mengaku melakukan pembakaran atas perintah seorang pemilik lahan. Lahan tersebut rencananya dipersiapkan untuk penanaman kelapa sawit.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan. Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah,” jelas AKBP Ridho Tri Putranto.
Pembakaran dilakukan pada Sabtu (8/8/2026) dengan menyalakan api di lima titik. Namun, kondisi cuaca yang panas, vegetasi kering dan hembusan angin membuat api dengan cepat membesar serta sulit dikendalikan.
Kobaran api kemudian merambat hingga melewati batas lahan dan turut membakar area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitar lokasi. Pihak perusahaan yang terdampak selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Akibat kebakaran, lahan seluas kurang lebih 12 hektare terdampak dengan estimasi kerugian material mencapai Rp1,2 miliar. Proses pemadaman melibatkan personel kepolisian, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan dan masyarakat setempat.
Polres Berau juga meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi potensi karhutla di sejumlah wilayah rawan. Personel Polsek di wilayah seperti Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung dan Kelay turut disiagakan.
“Kami juga membentuk tim gerak cepat yang disiagakan selama 24 jam penuh untuk langsung melakukan pemadaman begitu titik api terdeteksi,” ungkap Kapolres.
Dalam perkara tersebut, proses hukum terhadap BS telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan pasal yang diterapkan penyidik.
Kapolres Berau menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran hutan maupun lahan yang berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat. Penindakan berlaku terhadap pembakaran yang dilakukan secara sengaja maupun aktivitas pembukaan lahan yang mengabaikan risiko penyebaran api.
Masyarakat juga diimbau tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan, baik untuk kepentingan pertanian maupun perkebunan. Kondisi cuaca panas dan vegetasi kering dapat menyebabkan api dengan cepat menyebar dan sulit dikendalikan.
“Dampak karhutla ini sangat merugikan kita semua, mulai dari bahaya kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga gangguan pada moda transportasi udara. Kami mengimbau masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bagi aparat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan atau titik api sekecil apa pun di lingkungan sekitar,” pungkas AKBP Ridho.
Polres Berau mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat upaya pencegahan karhutla. Sinergi antara aparat, pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mencegah kebakaran meluas sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Polres Berau Ungkap Kasus Karhutla, 12 Hektare Lahan di Tanjung Batu Terbakar












