Global Expose TV Kabupaten PASER – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Paser kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Paser. Seorang pria berinisial BDM (35) diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 35,38 gram di Desa Krayan Jaya, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WITA. Penangkapan merupakan tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan petugas setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Long Ikis.
Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hadi Purwanto, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Sat Resnarkoba,” ujar AKP Hadi.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam kotak plastik dan plastik klip. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi lima paket sabu dengan berat bruto 35,38 gram, plastik klip kosong, satu timbangan digital, dua sendok takar dari sedotan plastik, satu kotak plastik, satu lembar tisu, satu unit telepon seluler Vivo V29, uang tunai Rp1.300.000, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi KT 2028 EAM.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mendalami dugaan peran BDM dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Long Ikis dan sekitarnya. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, BDM dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Paser menegaskan bahwa jajarannya akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan narkoba,” tegas AKP Hadi.
Polres Paser memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan profesional guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari dampak peredaran narkoba.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Sat Resnarkoba Polres Paser Bongkar Peredaran 35,38 Gram Sabu di Long Ikis












