Sat Resnarkoba Polres Paser Bongkar Peredaran 35,38 Gram Sabu di Long Ikis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten PASER – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Paser kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Paser. Seorang pria berinisial BDM (35) diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 35,38 gram di Desa Krayan Jaya, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WITA. Penangkapan merupakan tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan petugas setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Long Ikis.

Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hadi Purwanto, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Sat Resnarkoba,” ujar AKP Hadi.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam kotak plastik dan plastik klip. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi lima paket sabu dengan berat bruto 35,38 gram, plastik klip kosong, satu timbangan digital, dua sendok takar dari sedotan plastik, satu kotak plastik, satu lembar tisu, satu unit telepon seluler Vivo V29, uang tunai Rp1.300.000, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi KT 2028 EAM.

Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mendalami dugaan peran BDM dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Long Ikis dan sekitarnya. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, BDM dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Paser menegaskan bahwa jajarannya akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan narkoba,” tegas AKP Hadi.

Polres Paser memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan profesional guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari dampak peredaran narkoba.

Facebook Comments Box

Penulis : S Bahri

Editor : Korwil Provinsi Kaltim

Sumber Berita: Sat Resnarkoba Polres Paser Bongkar Peredaran 35,38 Gram Sabu di Long Ikis

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan
Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar
Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman
Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat
Tanggap Karhutla, Brimob Kaltim Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman dan Pendinginan di Manggar
Perdarahan Otak 110 CC, Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga Binaan Lapas Balikpapan
TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat

Berita Terbaru