Global Expose TV Kabupaten PENAJAM PASER UTARA – Polsek Sepaku mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kabel tembaga yang terjadi di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat serta sejumlah barang bukti.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Tower 18 Rosamala, Site 2 HPK 1, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, pada Sabtu (22/8/2026).
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial R.S.W. (20), warga Lamaru, Balikpapan Timur; K. (48), warga Teritip, Balikpapan Timur; R.F. (41), warga Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan; dan R. (16), warga Teritip, Balikpapan Timur.
Pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan pencurian kabel tembaga di area HPK IKN. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan berkoordinasi bersama pihak keamanan di lokasi.
Setelah dilakukan pengecekan, pihak yang mendapat kewenangan dari Otorita IKN selanjutnya membuat laporan resmi kepada Polsek Sepaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sepaku bersama Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan empat orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat gulungan kabel tembaga, satu gergaji besi, satu tang genggam, dan satu buah kater.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta mendalami peran masing-masing pihak. Akibat kejadian tersebut, Otorita IKN selaku pihak yang mengalami kerugian ditaksir menderita kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara tersebut ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait untuk memperjelas rangkaian kejadian,” ujar AKP Syarifuddin.
Menurutnya, keamanan kawasan yang menjadi bagian penting dari pembangunan IKN merupakan perhatian bersama. Polsek Sepaku akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian untuk mencegah berbagai gangguan keamanan maupun tindak pidana yang menyasar aset dan fasilitas strategis.
“Sepaku merupakan wilayah yang memiliki peran penting dalam pembangunan IKN. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 277 huruf f dan huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik Polsek Sepaku terus melengkapi alat bukti dan melakukan pendalaman terhadap perkara sebelum dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolsek Sepaku juga mengimbau masyarakat, pengelola kawasan, serta petugas keamanan agar meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan dan aset yang berada dalam tanggung jawab masing-masing.
“Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan. Sinergi antara kepolisian, pengelola kawasan, petugas keamanan dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Polres Penajam Paser Utara melalui Polsek Sepaku menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Polsek Sepaku Ungkap Dugaan Pencurian Kabel Tembaga di Kawasan IKN, Empat Orang Diamankan












