GLOBAL EXPOSE TV – PANDEGLANG, BANTEN — Pelaksanaan program revitalisasi di SDN Curuglanglang 2, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan adanya pengangkutan material genteng bekas hasil pembongkaran bangunan sekolah yang diduga dialihkan saat proses revitalisasi berlangsung.

Informasi yang dihimpun GLOBAL EXPOSE TV di lapangan menyebutkan bahwa sejumlah material bekas pembongkaran bangunan, termasuk genteng, telah diangkut menggunakan kendaraan roda empat dari lokasi SDN Curuglanglang 2.
Terkait hal tersebut, salah seorang guru di sekolah tersebut yang identitasnya disamarkan berinisial S memberikan keterangan bahwa material bekas hasil pembongkaran tersebut rencananya akan dialihfungsikan atau dimanfaatkan untuk membantu pembangunan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK).
Menurut S, keberadaan fasilitas MCK sangat dibutuhkan oleh pihak sekolah. Sementara kebutuhan pembangunan fasilitas tersebut disebut tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) program revitalisasi yang sedang dilaksanakan.
Kami ingin membuat MCK karena dalam anggaran revitalisasi tidak tercantum di dalam RAB. MCK sangat dibutuhkan oleh kami,” ujar S saat memberikan keterangan.
S juga menjelaskan bahwa genteng bekas tersebut untuk sementara waktu diamankan di rumah salah seorang guru berinisial Y. Menurutnya, lokasi penyimpanan sementara tersebut dipilih karena pihak sekolah menilai material tersebut kurang aman apabila tetap disimpan di lingkungan sekolah yang letaknya jauh dari permukiman warga.
Sementara diamankan dulu di rumah Bu Yuyun, karena memang guru di sini juga. Karena khawatir kalau disimpan di sekolah, lokasinya jauh dari pemukiman dan kurang aman. Kalau dijual nanti setelah beres dibuatkan berita acaranya,” ungkap S.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama terkait status genteng bekas tersebut sebagai material hasil pembongkaran bangunan sekolah serta mekanisme penyimpanan dan rencana pemanfaatannya.
Namun demikian, pemanfaatan, pemindahtanganan, penyimpanan, maupun kemungkinan penjualan material bekas hasil pembongkaran bangunan sekolah tetap perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme pengelolaan aset pemerintah.
Sebagai sekolah negeri, SDN Curuglanglang 2 berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Oleh karena itu, material bekas hasil pembongkaran yang masih tercatat sebagai bagian dari aset daerah tidak serta-merta dapat dijual, dipindahtangankan, maupun dimanfaatkan tanpa melalui mekanisme administrasi dan persetujuan dari pihak yang berwenang.
Pada prinsipnya, material sisa atau barang bekas hasil pembongkaran dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemanfaatan, pemindahtanganan, penjualan, maupun penghapusan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosedur tersebut pada umumnya meliputi pendataan dan inventarisasi barang, pemeriksaan kondisi fisik, pembuatan dokumentasi dan berita acara, serta pengajuan kepada instansi atau pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selanjutnya, pihak yang berwenang dapat melakukan verifikasi dan penilaian terhadap kondisi serta status barang tersebut untuk menentukan mekanisme tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan.
Apabila material tersebut masih berstatus sebagai aset pemerintah dan akan dilakukan penjualan, prosesnya harus ditempuh melalui mekanisme resmi sesuai aturan yang berlaku. Hasil pengelolaan atau penjualan aset pemerintah pun harus dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme keuangan daerah.
Persoalan ini diharapkan dapat menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang serta instansi yang membidangi pengelolaan Barang Milik Daerah untuk memastikan status dan mekanisme pengelolaan genteng bekas hasil pembongkaran di SDN Curuglanglang 2.
Klarifikasi dari Kepala SDN Curuglanglang 2, pihak pelaksana program revitalisasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, serta pihak terkait lainnya diperlukan untuk mengetahui secara jelas apakah material genteng tersebut masih tercatat sebagai aset daerah, bagaimana mekanisme penyimpanan sementara dilakukan, serta apakah telah terdapat persetujuan resmi untuk pengalihan dan pemanfaatannya bagi pembangunan fasilitas MCK.
Hingga berita ini diterbitkan, GLOBAL EXPOSE TV masih berupaya memperoleh konfirmasi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai pengangkutan, penyimpanan, serta rencana pemanfaatan genteng bekas hasil pembongkaran bangunan tersebut.
GLOBAL EXPOSE TV membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












