Global Expose TV Kota SAMARINDA – Unit Opsnal Polsek Palaran mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M (44) diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian sejumlah tabung gas LPG 3 kilogram.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 04.25 WITA, di Jalan P. Diponegoro Gang Darmawan, RT 23, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kejadian diketahui saat korban hendak membuka kontainer box yang digunakan sebagai tempat berjualan es kopi dan sejumlah barang lainnya. Namun, korban mendapati gembok serta tabung gas LPG 3 kilogram miliknya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, aktivitas usaha korban terganggu dan korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 7 September 2026, ketika Tim Opsnal Polsek Palaran menerima informasi dari Ketua RT 22 Kelurahan Bukuan mengenai adanya seorang pria yang telah diamankan warga karena diduga melakukan pencurian tabung gas.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Palaran langsung bergerak menuju lokasi untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya, M dibawa ke Mapolsek Palaran guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, M bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, M juga menerangkan bahwa dalam menjalankan aksinya, dirinya membobol atau mencongkel pintu masuk milik korban hingga menyebabkan bagian pintu mengalami kerusakan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tabung kosong LPG 3 kilogram berwarna hijau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Saat ini, perkara tersebut ditangani Polsek Palaran untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan atau mindik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Polsek Palaran Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas, Seorang Pria Diamankan












