Global Expose TV Kota SAMARINDA – Seorang pria berinisial M.B. (18) diamankan personel Opsnal Polsek Samarinda Seberang setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, IA, di kawasan Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 15.00 WITA, tepatnya di depan salah satu kafe di Jalan Bung Tomo.
Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban mengantar makanan ke rumah M.B. Namun, M.B. diduga marah karena korban terlambat mengantarkan makanan. Keduanya kemudian terlibat cekcok.
Korban yang tidak ingin memperpanjang persoalan memilih pergi menggunakan sepeda motornya. Namun, M.B. disebut menahan korban dan memaksa untuk mengantarnya ke tempat kerja.
Saat itu, kondisi M.B. diduga dalam keadaan mabuk. Korban sempat menolak karena khawatir, terlebih M.B. disebut sempat memukul bagian lengan korban.
Meski demikian, M.B. tetap mengantar korban. Dalam perjalanan, sepeda motor yang dikendarainya beberapa kali hampir terjatuh. Korban kemudian meminta agar dirinya yang mengendarai sepeda motor dan meminta M.B. berhenti.
Sesampainya di depan kafe di Jalan Bung Tomo, M.B. disebut berhenti dan kemudian memukul korban menggunakan sikut hingga mengenai bagian wajah.
Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh dan sempat pingsan. Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Mulya Medika untuk mendapatkan perawatan.
Korban mengalami luka pada bagian dalam bibir atas, lebam pada lengan, serta mengeluhkan pusing pada bagian kepala.
Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Samarinda Seberang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku Diamankan Dua Jam Setelah Kejadian
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Hanya sekitar dua jam setelah kejadian, tepatnya pukul 17.00 WITA, polisi berhasil mengamankan M.B. di kawasan Jalan Bung Tomo.
Saat menjalani pemeriksaan awal, M.B. disebut mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Kepada petugas, M.B. menyampaikan bahwa perbuatannya dilakukan ketika dirinya dalam kondisi mabuk.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan satu lembar permintaan Visum et Repertum. Selain itu, polisi juga memiliki sejumlah alat bukti berupa hasil visum, foto luka korban, keterangan saksi, serta keterangan tersangka.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Samarinda Seberang juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan penyelidikan, mengamankan tersangka, menyita barang bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Saat ini, proses hukum terhadap M.B. masih berlanjut di Polsek Samarinda Seberang.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Diduga Mabuk, Pria 18 Tahun Aniaya Pacar hingga Pingsan di Samarinda Seberang












