Polisi Gerebek Rumah di Kongbeng, 40,83 Gram Sabu dan Timbangan Digital Disita

Rabu, 9 September 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Kutai Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (6/9/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial S alias EW beserta barang bukti enam paket sabu dengan berat total 40,83 gram. Polisi turut menyita timbangan digital dan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur IPTU Erwin Susanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kongbeng.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan seorang perempuan di sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci, Desa Makmur Jaya,” ujar IPTU Erwin.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 01.30 WITA. Saat diamankan, S alias EW berada di dalam kamar dan diduga tengah menimbang serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan enam bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu.

Lima paket ditemukan di atas meja, sedangkan satu paket lainnya berada di lantai kamar. Seluruh barang bukti kemudian diamankan petugas. Kepada penyidik, tersangka disebut mengakui kepemilikan barang tersebut.

Selain enam paket sabu seberat total 40,83 gram beserta plastik pembungkusnya, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit telepon seluler Samsung warna biru, satu unit timbangan digital merek Fleco, 15 plastik klip, satu sendok takar dari sedotan warna hitam, uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu perangkat alat hisap lengkap dengan pipet kaca.

“Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari narkotika yang diduga sabu, timbangan digital, plastik klip, alat takar, telepon seluler, uang hasil penjualan hingga perangkat alat hisap,” kata IPTU Erwin.

Polisi Telusuri Pemasok

Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial E. Barang diduga narkotika itu disebut diletakkan atau dijejak di sekitar wilayah Jabdan, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap asal-usul narkotika sekaligus kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.

IPTU Erwin menegaskan, penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti. Penyidik Satresnarkoba Polres Kutai Timur masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang serta pihak lain yang diduga terlibat.

“Penyidikan masih kami lanjutkan untuk mendalami sumber maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.

Tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/67/IX/2026/Kaltim/Res. Kutim, tertanggal 6 September 2026.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Kutai Timur memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga terus mengandalkan peran masyarakat sebagai salah satu sumber informasi dalam mendeteksi aktivitas peredaran narkoba.

IPTU Erwin mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : S Bahri

Editor : Korwil Provinsi Kaltim

Sumber Berita: Polisi Gerebek Rumah di Kongbeng, 40,83 Gram Sabu dan Timbangan Digital Disita

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan
Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar
Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman
Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat
Tanggap Karhutla, Brimob Kaltim Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman dan Pendinginan di Manggar
Perdarahan Otak 110 CC, Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga Binaan Lapas Balikpapan
TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat

Berita Terbaru