Kapolda Kaltim Tegaskan, Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana

Rabu, 9 September 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota BALIKPAPAN, Rabu 9 September 2026 – Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H. mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) secara sembarangan. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk pencegahan sekaligus upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan, khususnya di tengah kondisi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya karhutla.

Kapolda Kaltim menegaskan, setiap masyarakat wajib memahami bahwa membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar bukan merupakan tindakan yang dapat dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan hukum.

“Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum. Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran, karena apabila ditemukan adanya pelanggaran, akan dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kapolda Kaltim.

Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla. Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran meluas.

Langkah pencegahan dinilai penting karena karhutla tidak hanya dapat merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas warga, serta berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Kapolda Kaltim kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi seluruh aturan yang berlaku dan memilih cara yang aman serta tidak melanggar hukum dalam melakukan kegiatan pembukaan maupun pembersihan lahan.

“Mari bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan. Jangan membakar lahan. Patuhi aturan dan cegah karhutla sejak dini,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : S Bahri

Editor : Korwil Provinsi Kaltim

Sumber Berita: Kapolda Kaltim Tegaskan, Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar
Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman
Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat
Tanggap Karhutla, Brimob Kaltim Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman dan Pendinginan di Manggar
Perdarahan Otak 110 CC, Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga Binaan Lapas Balikpapan
TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu
Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Tanggap Karhutla, Brimob Kaltim Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman dan Pendinginan di Manggar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Perdarahan Otak 110 CC, Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga Binaan Lapas Balikpapan

Berita Terbaru