Global Expose TV Kota BALIKPAPAN, Rabu 9 September 2026 – Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H. mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) secara sembarangan. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk pencegahan sekaligus upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan, khususnya di tengah kondisi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya karhutla.
Kapolda Kaltim menegaskan, setiap masyarakat wajib memahami bahwa membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar bukan merupakan tindakan yang dapat dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan hukum.
“Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum. Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran, karena apabila ditemukan adanya pelanggaran, akan dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kapolda Kaltim.
Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla. Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran meluas.
Langkah pencegahan dinilai penting karena karhutla tidak hanya dapat merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas warga, serta berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Kapolda Kaltim kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi seluruh aturan yang berlaku dan memilih cara yang aman serta tidak melanggar hukum dalam melakukan kegiatan pembukaan maupun pembersihan lahan.
“Mari bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan. Jangan membakar lahan. Patuhi aturan dan cegah karhutla sejak dini,” pungkasnya.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Kapolda Kaltim Tegaskan, Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana












