Hampir 4 Bulan Dua Tersangka Pemganiayaan Nawawi Belum Ditahan Polres Labuhanbatu Diminta Bertindak

Sabtu, 12 September 2026 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara –  Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Nawawi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kembali menjadi sorotan. Hampir empat bulan sejak laporan polisi dibuat, perkara tersebut disebut telah memasuki tahap penyidikan dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hingga Jumat (11/9/2026), keduanya belum dilakukan penahanan.
Perkara itu dilaporkan Nawawi melalui LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tertanggal 23 Mei 2026.

Berdasarkan keterangan penyidik, Beni Galingging, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak korban dan keluarganya. Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan perkara, khususnya alasan hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nawawi mengaku akibat kejadian yang dilaporkannya tersebut, dirinya mengalami luka dan harus menjalani perawatan. Ia juga mengaku selama kurang lebih satu bulan tidak dapat menjalankan aktivitas seperti biasanya.
“Saya berharap perkara ini segera ditindaklanjuti. Saya sebagai korban mengalami luka dan tidak bisa beraktivitas selama sekitar satu bulan. Kenapa sampai sekarang para tersangka belum ditahan?” ujar Nawawi.

Sorotan terhadap perkara ini semakin menguat karena hampir empat bulan telah berlalu sejak laporan dibuat. Pihak korban berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sejauh mana proses penyidikan telah berjalan dan apa pertimbangan hukum sehingga penahanan belum dilakukan.

Kuasa hukum korban, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan melakukan langkah pengawasan dan menempuh mekanisme pengaduan apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan berarti.
“Jika tidak ada perkembangan dan tersangka tidak segera ditahan sesuai pertimbangan hukum penyidik, kami akan menyampaikan pengaduan resmi kepada Kapolda Sumut, Propam Polda Sumut, Irwasda Polda Sumut hingga Propam Mabes Polri,” tegas Beriman.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, perkara tersebut bermula dari dugaan perselisihan di kawasan perkebunan kelapa sawit milik Grup Drs. Robert Aritonang di Desa Sungai Apung.

Saat itu, Nawawi bersama sejumlah pekerja disebut sempat mengamankan seorang pria berinisial TS alias Hercules yang diduga mengambil buah kelapa sawit. Setelah kejadian tersebut, terjadi dugaan penganiayaan terhadap Nawawi.
Korban menyebut terdapat sejumlah orang yang dikenali dan diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Akibat kejadian itu, Nawawi mengaku mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan serta beristirahat dari aktivitasnya selama kurang lebih satu bulan.

Namun demikian, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut masih merupakan bagian dari proses penanganan perkara. Status tersangka juga tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai proses hukum yang berlaku.

Belum dilakukannya penahanan terhadap dua tersangka menjadi salah satu hal yang dipertanyakan pihak korban. Sejumlah warga yang mengetahui perkembangan perkara juga mempertanyakan alasan kepolisian belum mengambil langkah tersebut.
Meski demikian, hingga kini belum ada dasar yang dapat memastikan adanya permainan, intervensi, ataupun penyimpangan dalam proses penanganan perkara.

Dugaan semacam itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme pengawasan yang objektif.
Dalam konteks ini, penjelasan resmi dari kepolisian menjadi penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., belum memberikan tanggapan atas pertanyaan wartawan mengenai perkembangan perkara serta alasan belum dilakukannya penahanan terhadap dua tersangka.

Pihak korban berharap Kapolres Labuhanbatu dan Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Bukan semata-mata soal penahanan, melainkan mengenai kepastian proses hukum dan transparansi penyidikan.

Publik tentu berhak mengetahui perkembangan sebuah perkara yang telah masuk tahap penyidikan. Di sisi lain, hak-hak korban maupun hak para tersangka juga harus tetap dihormati berdasarkan ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.

Karena itu, Polres Labuhanbatu diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai status terkini perkara, dasar pertimbangan belum dilakukannya penahanan, serta tahapan penyidikan selanjutnya.

Transparansi tersebut penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, objektif, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Hampir 4 Bulan Dua Tersangka Pemganiayaan Nawawi Belum Ditahan Polres Labuhanbatu Diminta Bertindak

Berita Terkait

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Rumah Orang Tuanya di Labusel, Polisi Belum Beri Keterangan
Tanah Warisan 2 Hektare Diduga Diserobot, Empat Ahli Waris Laporkan BSS ke Polres Labuhanbatu
Enam Tahun Perkara LP/968/X/2019, Pelapor Minta Kepastian Hukum: Terlapor Disebut Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Universitas Islam Labuhanbatu Laksanakan PKKMB Akademik 26/27, Rektor Unisla Dari Gagasan Menjadi Aksi
Ratusan Kader GM FKPPI Sumut Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Bukit Barisan
SMKS Pemda Rantauprapat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/Tahun 2026, Manor Ritonga : Mari Kita contoh Suri Tauladan Nabi Uswatun Hasanah
Meningkatkan Program Pendidikan PT.FIF Group Rantauprapat Laksanakan MOU dengan Universitas Islam Labuhanbatu 
Kapolres Labusel Bersilaturahmi dengan Insan Pers, Perkuat Komunikasi dan Kemitraan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Rumah Orang Tuanya di Labusel, Polisi Belum Beri Keterangan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:49 WIB

Tanah Warisan 2 Hektare Diduga Diserobot, Empat Ahli Waris Laporkan BSS ke Polres Labuhanbatu

Senin, 14 September 2026 - 07:25 WIB

Enam Tahun Perkara LP/968/X/2019, Pelapor Minta Kepastian Hukum: Terlapor Disebut Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 13:26 WIB

Universitas Islam Labuhanbatu Laksanakan PKKMB Akademik 26/27, Rektor Unisla Dari Gagasan Menjadi Aksi

Sabtu, 12 September 2026 - 10:17 WIB

Hampir 4 Bulan Dua Tersangka Pemganiayaan Nawawi Belum Ditahan Polres Labuhanbatu Diminta Bertindak

Berita Terbaru