Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Sengketa tanah warisan seluas kurang lebih 2 hektare di Dusun VII Tangkahan Saroha, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, berujung pada laporan polisi. Empat ahli waris melaporkan dugaan penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak ke Polres Labuhanbatu dengan nomor LP/B/3181/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Salah satu ahli waris, Hetty Br Sitorus, didampingi kuasa hukumnya Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan peninggalan orang tuanya, Esteria Br Siahaan, yang menurut pihak keluarga dibeli pada 19 Mei 1989 dari J. Sitohang. Di atas objek tanah tersebut disebut terdapat bangunan rumah dan sejumlah tanaman.
Menurut Hetty, tanah tersebut sebelumnya sempat dikelola bersama suaminya dengan menanam padi selama sekitar dua tahun, kemudian dilanjutkan oleh orang tuanya. Setelah Esteria Br Siahaan meninggal dunia pada 20 November 2018, Hetty bersama suaminya kembali mengusahai tanah tersebut.
Namun, persoalan disebut muncul pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Seorang laki-laki berinisial BSS diduga masuk dan menguasai objek tanah tersebut. Hetty menyebut BSS menanam pohon pisang serta mendatangkan alat berat yang diduga digunakan untuk menumbangkan tanaman sawit, kelapa dan jagung serta merusak bangunan rumah di lokasi.
Ketika dipertanyakan mengenai dasar penguasaan tanah, menurut Hetty, BSS menyatakan bahwa dirinya telah membeli tanah tersebut. Pernyataan tersebut dipersoalkan para ahli waris karena mereka mengaku tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjual atau mengalihkan tanah tersebut, termasuk terkait dugaan transaksi, pemberian ganti rugi maupun proses pengurusan dokumen pertanahan.
Kuasa hukum ahli waris, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., meminta penyidik menelusuri perkara secara menyeluruh, mulai dari riwayat tanah, alas hak, pihak yang melakukan transaksi hingga proses penerbitan dokumen pertanahan. Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan pemalsuan dokumen atau tanda tangan, hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
Beriman juga meminta agar keberadaan dokumen atau sertifikat baru yang disebut-sebut berkaitan dengan objek tanah tersebut ditelusuri secara objektif. Menurutnya, proses pengajuan, alas hak, pengukuran, penetapan batas serta pihak-pihak yang terlibat perlu diperiksa untuk memastikan seluruh proses pertanahan dilakukan sesuai ketentuan.
Empat ahli waris berharap Polres Labuhanbatu segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa seluruh pihak yang mengetahui riwayat tanah, transaksi maupun dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa. Mereka menyatakan siap menyerahkan dokumen, bukti penguasaan dan menghadirkan saksi-saksi untuk membantu proses pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, BSS maupun pihak lain yang berkaitan dengan transaksi, AJB, alas hak dan proses penerbitan dokumen pertanahan belum memberikan keterangan kepada media. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Tanah Warisan 2 Hektare Diduga Diserobot, Empat Ahli Waris Laporkan BSS ke Polres Labuhanbatu












