P3B Resmi Laporkan Skandal Gedung Nuklir Rp. 10,5 Miliar CV. ADHY TAMA Blacklist ke Kejati Banten

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBAL EXPOSE TV SERANG – Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) hari ini, Kamis (24/09/2026) pukul 12.53 WIB, resmi melaporkan dugaan skandal korupsi pembangunan Gedung Kedokteran Nuklir SPECT RSUD Banten senilai Rp. 10,5 Miliar ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Laporan Dumas kami dengan Nomor: 07/Dumas-Kejati/P3B-Banten/IX/2026 telah diterima resmi oleh PTSP Kejati Banten dengan stempel dan tanda tangan petugas.

“Kita barusan dari kantor Kejati Banten melaporkan proyek Gedung Nuklir yang dikerjakan oleh CV. ADHY TAMA dengan pagu Rp. 10 Miliar lebih. Bukti tanda terima sudah kami kantongi. Kami tidak main-main,” ujar Ketua P3B Arip ekek di Serang.

P3B melaporkan adanya dugaan pelanggaran berat karena CV. ADHY TAMA tercatat sebagai *PERUSAHAAN BLACKLIST NASIONAL* di portal resmi LKPP RI (daftar-hitam.inaproc.id) sejak 21 Agustus 2026 oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan karena wanprestasi gagal bangun pasar.

“Bagaimana bisa perusahaan yang baru saja di-blacklist karena gagal bangun pasar, masih bisa mengerjakan gedung nuklir yang menyangkut radiasi dan nyawa manusia di RSUD Banten? Ini ada persekongkolan tender, ini ada kerugian negara Rp. 1,5 Miliar karena memenangkan harga termahal. Kami minta Aspidsus Kejati Banten segera panggil KPA, PPK, Pokja Dinkes Banten dan Direktur CV. ADHY TAMA,” tegas ekek.

P3B memberikan waktu 7 hari kerja kepada Kejati Banten untuk menerbitkan Sprindik. Jika tidak ada perkembangan, P3B akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejati Banten dan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI, tutupnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan Gejes

Editor : Iwan Gejes

Sumber Berita: P3B Resmi Laporkan Skandal Gedung Nuklir Rp. 10,5 Miliar CV. ADHY TAMA Blacklist ke Kejati Banten

Berita Terkait

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas
Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026
GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten
P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK
Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block
Proyek Huntap di Kecamatan Sumur Disorot, Pelaksana Akui Pondasi Tanpa Hamparan Pasir
Rakorwil Gema Bangsa Banten, Ahmad Rofiq Dorong Politik Berbasis Daerah dan Kemandirian Bangsa
Rakorwil Gema Bangsa Banten Tetapkan Ahmad Yani, Dorong Desentralisasi Politik dan Kemandirian Kader
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:04 WIB

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:52 WIB

GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:03 WIB

P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block

Berita Terbaru