GLOBAL EXPOSE TV – PANDEGLANG, BANTEN — Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi sorotan di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kios PD Roni diduga menjual dua karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK dengan nilai mencapai Rp250.000. Informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan transaksi, keterangan petani, serta klarifikasi dari pengelola kios.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena pemerintah telah menetapkan HET pupuk bersubsidi. Kementerian Pertanian mencantumkan HET Urea sebesar Rp1.800 per kilogram dan NPK sebesar Rp1.840 per kilogram.
Jika masing-masing karung diasumsikan berisi 50 kilogram, maka harga berdasarkan HET adalah sekitar Rp90.000 untuk Urea dan Rp92.000 untuk NPK, sehingga totalnya Rp182.000.
Dengan demikian, apabila benar kedua karung tersebut ditebus dengan harga Rp250.000, terdapat selisih sekitar Rp68.000. Namun, angka tersebut belum dapat disebut sebagai pelanggaran sebelum dilakukan verifikasi terhadap jenis pupuk, berat kemasan, bukti transaksi, dan ketentuan harga yang berlaku pada saat transaksi.
Rantai Distribusi Turut Dipertanyakan
Selain kios PD Roni, mekanisme distribusi juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kios tersebut disebut mendapatkan pasokan dari Distributor Sinar Malimping (SM).
Penyebutan nama distributor tersebut bukan berarti menunjukkan adanya keterlibatan dalam dugaan penjualan di atas HET. Hubungan distribusi tersebut perlu dikonfirmasi secara langsung kepada distributor dan pihak terkait.
Distributor diharapkan dapat menjelaskan mengenai pasokan pupuk kepada kios, volume penyaluran, mekanisme harga, serta bentuk pengawasan terhadap kios atau titik serah yang menjadi mitranya.
Hal tersebut penting karena tata kelola pupuk bersubsidi mengatur penyaluran dari produsen hingga penerima akhir, termasuk ketentuan mengenai ketepatan harga, jumlah, jenis, mutu, waktu dan tempat penyaluran.
Dinas Pertanian Diminta Lakukan Verifikasi
Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang bersama penyuluh pertanian di Kecamatan Munjul diharapkan dapat melakukan pengecekan langsung terhadap persoalan tersebut.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan:
- stok pupuk yang tersedia di kios;
- dokumen penerimaan dari distributor;
- data alokasi pupuk;
- data petani penerima;
- bukti transaksi penebusan;
- harga penebusan kepada petani; serta
- mekanisme pencatatan dan pelaporan penyaluran.
Kementerian Pertanian sendiri menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang memenuhi persyaratan dan pendataannya dilakukan melalui mekanisme e-RDKK.
Regulasi tata kelola pupuk bersubsidi juga memuat mekanisme pengawasan, evaluasi, serta ketentuan sanksi administratif terhadap pelanggaran dalam penyaluran.
Karena itu, pemeriksaan di lapangan menjadi penting agar persoalan tidak berhenti pada informasi atau dugaan semata.
Menunggu Klarifikasi PD Roni dan Sinar Malimping
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penjualan dua karung pupuk bersubsidi seharga Rp250.000 tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak PD Roni, Distributor Sinar Malimping, serta instansi terkait.
Redaksi GLOBAL EXPOSE TV menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola PD Roni, Distributor Sinar Malimping, Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang, penyuluh pertanian Kecamatan Munjul, maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Dengan adanya klarifikasi dan pemeriksaan terbuka, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang akurat mengenai harga dan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Munjul.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












