GLOBAL EXPOSE TV – PANDEGLANG, BANTEN — Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi sorotan di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan penjualan dua karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK dengan nilai mencapai Rp250.000 di kios PD Roni. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui bukti transaksi, keterangan petani, serta klarifikasi dari pihak kios.
Berdasarkan informasi resmi Kementerian Pertanian, HET pupuk bersubsidi yang diberlakukan setelah perubahan kebijakan pada Oktober 2025 adalah Rp1.800 per kilogram untuk Urea dan Rp1.840 per kilogram untuk NPK.
Apabila masing-masing karung berisi 50 kilogram, maka berdasarkan HET tersebut harga Urea sekitar Rp90.000 per karung, sedangkan NPK sekitar Rp92.000 per karung. Total keduanya sekitar Rp182.000.
Dengan demikian, apabila informasi harga Rp250.000 tersebut benar dan kedua karung memang masing-masing 50 kilogram serta termasuk pupuk bersubsidi yang tunduk pada HET tersebut, terdapat selisih sekitar Rp68.000.
Namun, selisih tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Perlu dipastikan terlebih dahulu jenis dan berat pupuk, waktu transaksi, bukti pembayaran, status kios, serta ketentuan harga yang berlaku pada saat transaksi.
Rantai Distribusi Turut Dipertanyakan
Selain kios PD Roni, mekanisme distribusi turut menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang diterima, PD Roni disebut memperoleh pasokan pupuk bersubsidi dari Distributor Sinar Malimping (SM).
Penyebutan nama distributor tersebut tidak berarti menyimpulkan adanya keterlibatan dalam dugaan penjualan di atas HET. Hubungan distribusi dan mekanisme penyalurannya tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak distributor.
Distributor diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai jumlah pasokan, dokumen penyaluran, harga penyerahan, serta mekanisme pengawasan terhadap kios yang menjadi titik penyaluran.
Regulasi Kementerian Pertanian mengatur penyaluran pupuk bersubsidi melalui jalur resmi serta menekankan ketepatan jumlah, jenis, mutu, waktu, tempat, dan harga. Regulasi tersebut juga memuat mekanisme pengawasan, evaluasi, pelaporan, serta sanksi administratif apabila terdapat pelanggaran.
Dinas Pertanian Diminta Turun Tangan
Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang bersama penyuluh pertanian Kecamatan Munjul diharapkan melakukan verifikasi langsung terhadap informasi tersebut.
Pemeriksaan dapat mencakup:
– stok pupuk di kios;
– dokumen penerimaan dari distributor;
– data alokasi pupuk;
– data petani penerima;
– bukti transaksi penebusan;
– harga yang dibayarkan petani;
– serta pencatatan dan pelaporan penyaluran.
Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa petani penerima pupuk bersubsidi harus memenuhi persyaratan dan pendataannya dilakukan melalui mekanisme e-RDKK dengan melibatkan penyuluh pertanian dan dinas pertanian.
Iwan GAIB Perjuangan Dorong Verifikasi
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Iwan selaku Ketua DPC GAIB Perjuangan Pandeglang menyatakan akan terus memantau persoalan tersebut.
Iwan juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong adanya pemeriksaan terhadap dugaan tersebut dan berencana menyampaikan laporan atau pengaduan kepada pihak berwenang apabila hasil penelusuran dan bukti yang dikumpulkan dinilai memerlukan tindak lanjut.
“Kami akan terus memantau dan mendorong agar dugaan ini dapat diperiksa secara terbuka. Jika ditemukan bukti yang cukup, kami akan menempuh jalur pengaduan kepada pihak yang berwenang,” demikian keterangan yang disampaikan kepada redaksi.
Pernyataan tersebut merupakan sikap dari pihak yang bersangkutan dan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Menunggu Klarifikasi PD Roni dan Sinar Malimping
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penjualan dua karung pupuk bersubsidi dengan nilai Rp250.000 tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari PD Roni, Distributor Sinar Malimping (SM), Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang, serta pihak terkait lainnya.
Redaksi GLOBAL EXPOSE TV menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi pengelola PD Roni, Distributor Sinar Malimping, Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang, penyuluh pertanian Kecamatan Munjul, maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Masyarakat diharapkan mendapatkan kepastian mengenai harga, alokasi, serta mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Munjul berdasarkan data dan hasil pemeriksaan yang objektif.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












