Tujuh hari laporan dugaan kurupsi gedung nuklir spect belum jelas,P3B tagih tindak lanjut Kejati Banten

Rabu, 30 September 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBAL EXPOSE TV – BANTEN — Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) kembali mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kedokteran Nuklir SPECT RSUD Banten senilai sekitar Rp10,7 miliar yang telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

P3B menyebut laporan tersebut telah disampaikan sekitar tujuh hari sebelumnya. Namun, hingga Selasa, 30 September 2026, mereka mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan, termasuk apakah pihak-pihak terkait telah dimintai keterangan maupun dokumen proyek telah diperiksa.

Berdasarkan data pengadaan yang tersedia, paket Belanja Pembangunan Gedung Kedokteran Nuklir SPECT merupakan pekerjaan konstruksi pada UPTD RSUD Banten dengan pagu sekitar Rp10,721 miliar dan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Provinsi Banten juga mencantumkan pembangunan Gedung Kedokteran Nuklir 2 SPECT sebagai salah satu pengadaan barang/jasa strategis tahun anggaran 2026.

P3B dalam keterangannya menyoroti perusahaan pelaksana yang mereka sebut sebagai CV Adhy Tama, dan mengklaim perusahaan tersebut masuk daftar hitam (blacklist) nasional per 21 Agustus 2026. Klaim mengenai status blacklist tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pengadaan dan dikonfirmasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait.

Menurut P3B, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena pekerjaan yang berkaitan dengan fasilitas kedokteran nuklir tidak hanya menyangkut penggunaan anggaran negara, tetapi juga aspek keselamatan radiasi.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sendiri menjelaskan bahwa verifikasi izin operasi fasilitas kedokteran nuklir mencakup antara lain kesesuaian desain bangunan penahan radiasi, peralatan utama dan pendukung, kompetensi sumber daya manusia, serta prosedur operasional. Tujuannya adalah memastikan keselamatan pekerja, pasien, masyarakat, dan lingkungan.

BAPETEN juga memiliki mekanisme perizinan khusus untuk fasilitas kedokteran nuklir, termasuk izin operasi dan pemanfaatan kedokteran nuklir.

Atas dasar itu, P3B meminta Kejati Banten memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan yang mereka sampaikan.

“Sudah tujuh hari laporan kami masuk. Kami meminta Kejati Banten memberikan kepastian apakah laporan ini ditindaklanjuti atau tidak. Jangan sampai persoalan yang menyangkut anggaran negara dan pembangunan fasilitas kedokteran nuklir justru tidak mendapat perhatian serius,” demikian sikap P3B dalam keterangannya.

P3B juga mempertanyakan sikap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait keberlanjutan kontrak pekerjaan apabila benar terdapat persoalan administratif maupun status hukum terhadap perusahaan pelaksana.

Sebagai bentuk tindak lanjut, P3B menyatakan memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Kejati Banten untuk memberikan respons. Mereka menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa apabila tidak memperoleh kejelasan.

Selain itu, P3B menyatakan akan meneruskan laporan kepada Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) serta berencana menyampaikan surat kepada BAPETEN RI berkaitan dengan aspek keselamatan dan perizinan fasilitas kedokteran nuklir tersebut.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum. Status suatu perusahaan, pelaksanaan kontrak, maupun dugaan penyimpangan anggaran tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak.

GLOBAL EXPOSE TV membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kejati Banten, PPK proyek SPECT RSUD Banten, CV Adhy Tama, RSUD Banten, Pemprov Banten, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status kontrak, pelaksanaan pekerjaan, serta perkembangan laporan yang disampaikan P3B.

Publik kini menunggu transparansi dari pihak-pihak terkait agar persoalan proyek pembangunan Gedung Kedokteran Nuklir SPECT tersebut dapat memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan Gejes

Editor : Iwan Gejes

Sumber Berita: Pandeglang Banten

Berita Terkait

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas
Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026
GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten
P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK
Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block
Proyek Huntap di Kecamatan Sumur Disorot, Pelaksana Akui Pondasi Tanpa Hamparan Pasir
Rakorwil Gema Bangsa Banten, Ahmad Rofiq Dorong Politik Berbasis Daerah dan Kemandirian Bangsa
Rakorwil Gema Bangsa Banten Tetapkan Ahmad Yani, Dorong Desentralisasi Politik dan Kemandirian Kader
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:04 WIB

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:52 WIB

GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:03 WIB

P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block

Berita Terbaru