GLOBAL EXPOSE TV – PANDEGLANG, BANTEN — Kamis 1 Oktober 2026. Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di wilayah Desa Cibitung, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten, kembali menjadi sorotan setelah sebelumnya diberitakan oleh sejumlah media online.
Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi pupuk bersubsidi pada kios yang disebut dikelola PD Roni. Informasi mengenai dugaan harga di atas ketentuan HET menjadi perhatian karena pupuk bersubsidi merupakan komoditas yang tata kelola dan penyalurannya diatur pemerintah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan penjualan dua karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK dengan nilai mencapai Rp250.000 di kios PD Roni. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui bukti transaksi, keterangan petani, serta klarifikasi dari pihak kios.
Berdasarkan informasi resmi Kementerian Pertanian, HET pupuk bersubsidi yang diberlakukan setelah perubahan kebijakan pada Oktober 2025 adalah Rp1.800 per kilogram untuk Urea dan Rp1.840 per kilogram untuk NPK.Perbandingan Harga
Apabila masing-masing karung berisi 50 kilogram, maka berdasarkan HET tersebut harga Urea sekitar Rp90.000 per karung, sedangkan NPK sekitar Rp92.000 per karung. Total keduanya sekitar Rp182.000.
Berdasarkan regulasi yang berlaku pada 2026, tata kelola pupuk bersubsidi mencakup pengadaan, penyaluran, pengawasan, serta kewajiban agar distribusi berjalan tepat sasaran. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Permentan Nomor 15 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tata kelola pupuk bersubsidi. Regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai pengawasan dan sanksi administratif terhadap pelanggaran tata kelola pupuk bersubsidi.
Sementara itu, ketentuan mengenai HET pupuk bersubsidi sebelumnya diatur dalam Permentan Nomor 4 Tahun 2025, yang mengubah aturan mengenai alokasi dan HET pupuk bersubsidi. Namun, status Permentan Nomor 4 Tahun 2025 kini sudah tidak berlaku karena rezim tata kelola pupuk bersubsidi telah berubah melalui Perpres 6 Tahun 2025 beserta perubahan dan aturan pelaksananya.
Karena itu, dugaan penjualan di atas harga yang ditetapkan pemerintah perlu diverifikasi berdasarkan jenis pupuk, waktu transaksi, status kios/pengecer, harga resmi yang berlaku pada saat transaksi, serta dokumen penyaluran.
Dalam pemberitaan sebelumnya, PD Roni disebut menjadi pihak yang dimintai klarifikasi terkait dugaan harga pupuk bersubsidi tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, PD Roni belum memberikan klarifikasi kepada Global Expose TV.
Global Expose TV membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PD Roni maupun pihak distributor terkait agar informasi yang berkembang dapat disampaikan secara berimbang kepada masyarakat.
Selain itu, pihak terkait seperti Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang dan instansi pengawas distribusi pupuk diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap harga, alokasi, mekanisme penebusan, serta dokumen penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












