GLOBAL EXPOSE TV – BANTEN, 2 Oktober 2026 — Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) kembali menyoroti proyek pembangunan Gedung Kedokteran Nuklir SPECT pada UPTD RSUD Banten dengan nilai kontrak sekitar Rp10,528 miliar.
Sorotan terbaru P3B berkaitan dengan perbedaan tanggal penandatanganan kontrak yang disebut ditemukan antara keterangan pihak CV Adhy Tama dan data pengadaan yang diklaim tercatat pada LPSE Provinsi Banten.
Berdasarkan bahan yang disampaikan P3B kepada media, pihak CV Adhy Tama disebut menyatakan kontrak ditandatangani pada 13 Juli 2026. Sementara itu, P3B menyebut data LPSE mencatat tanggal penandatanganan kontrak pada 24 Juli 2026.
Perbedaan tersebut menjadi pertanyaan publik karena, menurut P3B, terdapat dokumen dari Pemerintah Kabupaten Tabalong yang menunjukkan CV Adhy Tama mengalami pemutusan kontrak pada 16 Juli dan 20 Juli 2026 terkait pekerjaan di daerah tersebut.
P3B mempertanyakan bagaimana status perusahaan dan proses verifikasi penyedia dilakukan pada saat proyek pembangunan Gedung Kedokteran Nuklir SPECT di Banten ditetapkan dan dikontrak.
Data proyek yang disampaikan P3B mencantumkan Nomor Kontrak 000.3/62918863/SP/RSUB/APBD/2026, dengan nilai kontrak Rp10.528.046.000, sumber pendanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, pelaksana CV Adhy Tama, dan waktu pelaksanaan 150 hari kerja. Informasi proyek tersebut juga sebelumnya telah diberitakan media lain yang memuat permintaan P3B agar dokumen pengadaan dibuka untuk publik.
P3B menilai perbedaan tanggal tersebut perlu dijelaskan melalui dokumen resmi, bukan hanya keterangan lisan.
Ketua P3B Arip Wahyudin (Ekek) meminta CV Adhy Tama menjelaskan secara terbuka tanggal sebenarnya penandatanganan kontrak proyek RSUD Banten.
Selain itu, P3B meminta pihak UPTD RSUD Banten selaku pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi kualifikasi penyedia, status perusahaan pada saat pemilihan penyedia, serta dokumen SPMK dan dokumen kontrak lainnya.
P3B juga meminta Pemerintah Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, LKPP, dan instansi terkait melakukan pemeriksaan administratif apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen pengadaan dan kondisi sebenarnya.
Menurut data pihak ketiga yang dapat ditemukan secara daring, CV Adhy Tama memang tercatat memiliki sejumlah riwayat kontrak pekerjaan di Kabupaten Tabalong dan daerah lainnya. Namun, data tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam proyek RSUD Banten.
Karena itu, dugaan adanya rekayasa dokumen, pembohongan publik, ataupun pelanggaran tindak pidana masih memerlukan pembuktian dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
P3B menyatakan telah melaporkan persoalan proyek tersebut kepada Kejati Banten melalui laporan Nomor 07/Dumas-Kejati/P3B-Banten/IX/2026 tanggal 24 September 2026 dan berencana menyerahkan bukti tambahan mengenai perbedaan tanggal kontrak serta dokumen pemutusan kontrak di Kabupaten Tabalong.
P3B meminta Kejati Banten menelusuri seluruh rangkaian proses pengadaan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, penetapan pemenang, penandatanganan kontrak, penerbitan SPMK hingga pelaksanaan pekerjaan.
P3B juga menyatakan akan membawa dokumen yang mereka miliki kepada instansi penegak hukum di tingkat pusat apabila diperlukan.
Redaksi menegaskan, seluruh tudingan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan dugaan yang disampaikan P3B dan masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen serta pemeriksaan pihak berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada CV Adhy Tama, PPK UPTD RSUD Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara resmi dan berimbang.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












