Polsek Palaran Ungkap Pencurian Kabel Las di PT Thies, Seorang Pelaku Diamankan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV SAMARINDA – Unit Opsnal Polsek Palaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di lingkungan PT Thies, Jalan Pelangi RT 35, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PR (26), warga Samarinda, yang diduga terlibat dalam pencurian kabel las milik perusahaan.

Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu, seorang karyawan PT Thies bernama Ardil hendak melakukan pekerjaan pengelasan. Namun, ketika berada di lokasi, ia mendapati kabel las berukuran 70 mm dengan panjang sekitar 2 meter sudah tidak berada di tempat semula.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak perusahaan. Akibat kejadian itu, PT Thies mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Palaran untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Palaran melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 13.30 WITA, petugas mengamankan PR yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel las tersebut.

Saat menjalani pemeriksaan, PR mengakui telah mengambil kabel las berukuran 70 mm sepanjang 2 meter milik PT Thies di Jalan Pelangi, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio GT warna kuning dengan nomor polisi 3435 serta satu buah pisau dapur berbahan stainless steel.

Kapolsek Palaran melalui Unit Reskrim menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

Atas perbuatannya, pelaku diproses berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polsek Palaran juga mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan untuk meningkatkan pengamanan terhadap aset dan barang berharga serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana.

Facebook Comments Box

Penulis : S Bahri

Editor : Korwil Provinsi Kaltim

Sumber Berita: Polsek Palaran Ungkap Pencurian Kabel Las di PT Thies, Seorang Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan
Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar
Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman
Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat
Tanggap Karhutla, Brimob Kaltim Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman dan Pendinginan di Manggar
Perdarahan Otak 110 CC, Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga Binaan Lapas Balikpapan
TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat

Berita Terbaru