P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBAL EXPOSE TV – PANDEGLANG, BANTEN — Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) menyatakan siap membawa dugaan penyalahgunaan dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, khususnya jenjang SMA/SMK di Provinsi Banten, ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Dugaan tersebut mencuat menyusul adanya informasi mengenai praktik pengkondisian rekanan serta dugaan permintaan fee yang disebut-sebut mencapai 20 hingga 25 persen dari nilai anggaran program revitalisasi sekolah.

Perwakilan P3B, Arip Ekek, mengatakan pihaknya mendapatkan sejumlah informasi yang perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, program revitalisasi sekolah semestinya benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

“Kalau benar terdapat potongan atau fee hingga 20–25 persen, tentu ini harus diusut. Kami meminta APH tidak tinggal diam dan segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan,” ujar Arip Ekek di Sekretariat P3B, Minggu (4/10/2026).

P3B menyoroti dugaan adanya pihak tertentu yang mengarahkan sekolah penerima program untuk menggunakan rekanan atau kontraktor tertentu, meskipun pelaksanaan program memiliki mekanisme dan ketentuan tersendiri.

Selain dugaan pengkondisian rekanan, P3B juga mempertanyakan informasi mengenai adanya permintaan setoran atau fee dengan dalih biaya koordinasi maupun kepentingan lainnya.

Menurut P3B, dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran negara.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Banten, Polda Banten, maupun aparat penegak hukum lainnya untuk memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak terkait, termasuk kepala sekolah maupun pihak yang disebut sebagai konsultan, apabila memang terdapat indikasi pelanggaran,” tegas Arip.

P3B menyatakan akan menyiapkan sejumlah dokumen dan informasi yang mereka miliki sebagai bahan pengaduan. Organisasi tersebut juga berencana menggelar aksi penyampaian pendapat di Kejaksaan Tinggi Banten dan Polda Banten.

Tidak hanya di tingkat daerah, P3B menyebut akan membawa dugaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung apabila data serta bukti pendukung telah dinilai cukup.

Langkah tersebut, kata Arip, dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

“Kami akan membawa berkas dan data yang kami miliki kepada lembaga penegak hukum. Kami ingin persoalan ini terang-benderang. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Namun apabila ditemukan penyimpangan, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

P3B juga menegaskan bahwa tudingan tersebut bukan dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh sekolah, konsultan maupun pihak yang terlibat dalam program revitalisasi. Pihaknya meminta aparat melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Menurut P3B, pengawasan terhadap program revitalisasi sekolah penting dilakukan karena anggaran yang dikucurkan pemerintah merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan peserta didik.

“Jangan sampai program yang tujuannya memperbaiki fasilitas pendidikan justru dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi. Kami akan terus mengawal persoalan ini melalui mekanisme hukum dan kontrol sosial,” pungkas Arip Ekek.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan mengenai adanya fee 20–25 persen dan pengkondisian rekanan tersebut masih merupakan informasi yang perlu dibuktikan melalui proses klarifikasi dan penyelidikan aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan program tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan Gejes

Editor : Iwan Gejes

Sumber Berita: Pandeglang Banten

Berita Terkait

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas
Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026
GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten
Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block
Proyek Huntap di Kecamatan Sumur Disorot, Pelaksana Akui Pondasi Tanpa Hamparan Pasir
Rakorwil Gema Bangsa Banten, Ahmad Rofiq Dorong Politik Berbasis Daerah dan Kemandirian Bangsa
Rakorwil Gema Bangsa Banten Tetapkan Ahmad Yani, Dorong Desentralisasi Politik dan Kemandirian Kader
P3B Soroti Perbedaan Tanggal Kontrak Proyek Gedung Nuklir SPECT Rp10,5 Miliar, CV Adhy Tama Diminta Beri Klarifikasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:04 WIB

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:52 WIB

GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:03 WIB

P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block

Berita Terbaru