Global Expose TV Kota BALIKPAPAN — Misteri kematian Muhammad Husin, warga binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan, mulai menemukan titik terang. Hasil pemeriksaan forensik RSUD dr Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan mengungkap adanya perdarahan pada otak dengan total volume sekitar 110 cc akibat kekerasan benda tumpul pada bagian kepala.
Temuan tersebut disampaikan Polresta Balikpapan dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Rabu (7/10/2026). Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto didampingi Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Marja Cakra Hasta dan Kanit Reskrim IPTU Iskandar Ilham, S.H., mengatakan penyidik masih mendalami secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Husin.
Husin merupakan narapidana kasus narkoba yang sebelumnya merupakan warga binaan kiriman dari Rutan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Ia meninggal dunia setelah terlibat perkelahian di dalam kamar sel Lapas Kelas IIA Balikpapan pada 29 September 2026.
Berdasarkan pemeriksaan internal Lapas Balikpapan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, peristiwa tersebut diduga bermula dari kontak fisik antara korban dengan dua warga binaan yang disebut berinisial I dan R.
Polisi menerima laporan terkait kejadian tersebut pada 30 September 2026. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 13 saksi, terdiri atas 10 warga binaan pemasyarakatan dan tiga petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan.
“Tim masih melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap secara terang-benderang rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban,” kata Fauzan.
Selain memeriksa saksi, polisi telah berkoordinasi dengan pihak lapas, memeriksa rekaman CCTV, serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban.
Terlibat Dua Peristiwa Perkelahian
Dari keterangan sementara sejumlah saksi, Husin diduga terlibat dua peristiwa perkelahian dalam rentang 29 hingga 30 September 2026.
Salah satu peristiwa terjadi di kamar sel B7 Blok B1 Lapas Kelas IIA Balikpapan pada 29 September. Dalam perkelahian tersebut, korban disebut mengalami benturan, pukulan, hingga injakan pada bagian kepala.
Setelah kejadian, kondisi Husin disebut semakin melemah. Ia kemudian ditempatkan di tempat tidur di dalam sel.
Warga binaan yang berada di dalam kamar sel selanjutnya meminta bantuan petugas lapas. Petugas bersama tim medis memberikan pertolongan sebelum korban dievakuasi menggunakan tandu ke RSUD dr Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan.
Namun, nyawa Husin tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis.
Forensik Temukan Luka Kekerasan dan Perdarahan Otak
Dokter Forensik RSUD dr Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan, dr Heryadi Bawono Putro, Sp.F.M., membeberkan hasil pemeriksaan terhadap jenazah Husin.
Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah luka yang konsisten dengan kekerasan benda tumpul. Luka tersebut antara lain berupa memar pada kepala, kelopak mata kanan, daun telinga kiri, serta kulit di belakang telinga kiri.
Memar juga ditemukan pada anggota gerak atas kanan dan kiri.
Selain itu, terdapat luka robek pada pelipis kanan serta sejumlah luka lecet pada wajah, anggota gerak atas kanan, dan anggota gerak bawah kanan.
“Didapatkan juga adanya luka robek pada pelipis kanan dan beberapa luka lecet pada wajah, anggota gerak atas kanan serta anggota gerak bawah kanan,” ujar Heryadi.
Pada pemeriksaan bagian dalam, ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam sisi kiri belakang. Menurut Heryadi, temuan tersebut menunjukkan bahwa kekerasan benda tumpul terjadi ketika korban masih hidup.
Yang paling serius, pemeriksaan menemukan perdarahan pada selaput lunak otak dan selaput keras otak dengan total volume sekitar 110 cc.
Jumlah tersebut, kata Heryadi, tergolong fatal.
Selain perdarahan otak, pemeriksaan juga menemukan tanda-tanda mati lemas.
“Jadi sebab kematiannya adalah luka akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah kepala dan terjadi perdarahan pada otak yang mengakibatkan mati lemas,” jelasnya.
Belum Ada Tersangka
Meski hasil forensik telah mengungkap penyebab kematian, Polresta Balikpapan hingga Rabu (7/10/2026) belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Fauzan mengatakan penyidik telah mengantongi sejumlah petunjuk dan dalam waktu dekat akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Kami dalam waktu dekat akan melaksanakan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka,” katanya.
Penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation, dengan mengacu pada alat bukti serta keterangan yang telah dikumpulkan penyidik.
Polisi juga masih mendalami informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keterlibatan petugas lapas dalam kekerasan terhadap korban.
Sejauh pemeriksaan awal, polisi belum menemukan indikasi keterlibatan petugas lapas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal sampai dengan sekarang, sementara belum ada indikasi keterlibatan dari petugas lapas. Namun tentunya kami dari penyidik terus mendalami terkait informasi tersebut,” ujar Fauzan.
Penyidik juga masih mendalami kondisi Husin sebelum dievakuasi ke rumah sakit, termasuk posisi korban saat pertama kali ditemukan.
“Masih kami dalami. Jadi kami belum bisa menjelaskan secara detail karena statusnya memang masih penyelidikan,” katanya.
Polresta Balikpapan meminta masyarakat tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan dengan berpedoman pada alat bukti serta keterangan yang diperoleh di lapangan.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Perdarahan Otak 110 CC, Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga Binaan Lapas Balikpapan












