Global Expose Tav Kabupaten KUTAI TIMUR – Polsek Sangatta Utara mengamankan dua remaja di bawah umur yang diduga terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Swarga Bara, Kabupaten Kutai Timur. Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, serta enam perkakas tangan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, pengungkapan perkara itu berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian langkah penyelidikan hingga pengamanan dua terlapor dan sejumlah barang bukti.
“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan langkah kepolisian, termasuk mengamankan terlapor dan barang bukti. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami perkara ini,” ujar Bambang.
Kasus ini bermula pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 18.20 Wita, ketika sepeda motor Honda Vario berwarna merah-hitam milik pelapor diparkir di garasi rumah. Namun, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 05.30 Wita, pelapor mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat.
Pelapor bersama anaknya sempat melakukan pencarian, tetapi sepeda motor tersebut tidak ditemukan. Pelapor kemudian melaporkan kehilangan itu ke Polsek Sangatta Utara untuk ditindaklanjuti.
Dalam proses penanganan perkara, polisi mengamankan dua remaja yang masih di bawah umur. Identitas keduanya tidak dipublikasikan demi melindungi hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Dari barang bukti yang diamankan, salah satu sepeda motor diketahui merupakan kendaraan milik pelapor. Polisi juga menemukan sejumlah suku cadang yang disebut telah dilepas. Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Perkara ini ditangani berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.
Polsek Sangatta Utara mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan terkunci saat diparkir, termasuk ketika berada di garasi rumah. Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.
Hingga kini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan mendalami perkara tersebut. Status para terlapor tetap sebagai pihak yang diduga terlibat, sementara penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban hukum harus melalui proses hukum yang berlaku.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Polsek Sangatta Utara Amankan Dua Remaja dalam Kasus Curanmor, Dua Motor Disita












