GLOBAL EXPOSE TV – PANDEGLANG, BANTEN — Jumat, 30 Oktober 2026. Sebanyak 152 buku sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi diserahkan kepada masyarakat Desa Ciodeng, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Penyerahan sertipikat tersebut disambut antusias dan penuh rasa syukur oleh masyarakat penerima manfaat. Program PTSL dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Ciodeng, H. Budi Kusnadi atau yang akrab disapa Abudin, Camat Sindangresmi Eka Rahmawijaya, S.Sos., M.A., perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), R. Nugraha Deni, jajaran panitia, serta masyarakat penerima sertipikat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Ciodeng, H. Budi Kusnadi (Abudin), menyampaikan bahwa penyerahan 152 sertipikat tanah ini merupakan kabar menggembirakan bagi masyarakat. Ia berharap dokumen yang telah diterima dapat dijaga dengan baik dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya sebagai bukti legalitas kepemilikan tanah.
Sementara itu, Camat Sindangresmi, Eka Rahmawijaya, S.Sos., M.A., dalam paparannya menyampaikan pentingnya kepemilikan sertipikat tanah sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan adanya sertipikat, diharapkan dapat meminimalisasi potensi persoalan dan sengketa pertanahan di kemudian hari.

Perwakilan BPN, R. Nugraha Deni, juga turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama panitia pelaksana sebagai bagian dari proses penyerahan hasil program PTSL kepada masyarakat.
Warga Apresiasi Program PTSL
Sejumlah warga Desa Ciodeng mengaku senang dan bersyukur atas terlaksananya program tersebut. Mereka menilai program PTSL sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan bukti kepemilikan tanah secara resmi.
“Alhamdulillah, sekarang tanah kami sudah memiliki sertipikat. Kami merasa senang karena kepemilikan tanah menjadi lebih jelas dan memiliki bukti hukum. Terima kasih kepada pemerintah atas program ini,” ungkap salah seorang warga penerima sertipikat.
Masyarakat berharap program PTSL dapat terus berlanjut sehingga warga yang belum memiliki sertipikat tanah bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah miliknya.
Penyerahan 152 buku sertipikat tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat Desa Ciodeng dalam meningkatkan kesadaran tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan rasa aman terhadap kepemilikan aset tanah.
Dengan adanya program ini, masyarakat berharap pelayanan pertanahan semakin mudah, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












