GLOBAL EXPOSE TV PANDEGLANG, BANTEN – Lembaga KOMANDO HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat), sebagai lembaga kontrol sosial dan pengawasan masyarakat, kembali melayangkan surat permohonan audiensi kedua (Jilid II) kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Provinsi Banten.
Langkah tersebut dilakukan menyusul belum adanya kepastian fasilitasi maupun jadwal audiensi atas surat permohonan pertama yang sebelumnya telah disampaikan KOMANDO HAM terkait kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana di Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Dalam surat audiensi kedua tersebut, KOMANDO HAM meminta pihak Dinas PERKIM Provinsi Banten memberikan ruang klarifikasi secara terbuka mengenai sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah dugaan penggunaan pasir laut sebagai material konstruksi dalam pelaksanaan pembangunan rumah korban bencana. KOMANDO HAM mempertanyakan apakah material tersebut telah memenuhi spesifikasi teknis, persyaratan mutu, serta ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak pekerjaan.
Selain itu, KOMANDO HAM juga menyoroti dugaan pemanfaatan lahan milik warga sebagai direksi keet yang perlu diperjelas dari sisi persetujuan dan kesepakatan dengan pemilik lahan.
Adapun proyek tersebut diketahui bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.294.590.000, dilaksanakan oleh CV. Arrahji Bussiness dengan konsultan pengawas AKATSUKI ENGINEERING.
KOMANDO HAM menilai, kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, serta pengawasan yang optimal.
Pihaknya juga meminta penjelasan mengenai tanggung jawab penyedia jasa, konsultan pengawas, dan dinas terkait dalam memastikan kualitas material maupun hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak.
“Kami menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan masyarakat. Kami ingin mendapatkan penjelasan secara langsung dari pihak dinas mengenai persoalan yang menjadi perhatian kami. Jangan sampai aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme resmi justru tidak mendapatkan kepastian tindak lanjut,” demikian sikap KOMANDO HAM dalam surat audiensi kedua tersebut.
KOMANDO HAM menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Namun, setiap dugaan yang muncul perlu dijawab melalui klarifikasi, pemeriksaan teknis, dan pembuktian berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam surat tersebut, KOMANDO HAM juga meminta agar apabila audiensi belum dapat difasilitasi, Dinas PERKIM Provinsi Banten memberikan jawaban tertulis yang menjelaskan kendala serta kepastian tindak lanjut atas permohonan audiensi.
Menurut KOMANDO HAM, keterbukaan pemerintah terhadap kritik dan aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Lembaga tersebut berharap Kepala Dinas PERKIM Provinsi Banten dapat segera merespons surat audiensi kedua ini dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi serta penjelasan secara proporsional.
KOMANDO HAM menegaskan, pengawasan terhadap pembangunan bukan semata-mata mencari kesalahan, melainkan memastikan anggaran negara digunakan secara bertanggung jawab dan hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat serta perlindungan bagi masyarakat penerima manfaat.
KOMANDO HAM – HIDUPKAN ASPIRASI MASYARAKAT
Lembaga Kontrol Sosial dan Pengawasan Masyarakat
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












