GLOBAL EXPOSE TV – PANDEGLANG, BANTEN — Praktik penjualan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada Distro Beras Cabang Labuan yang berlokasi di Jl.Raya Panimbang soge, kawasan Pasar Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Minyakita di toko tersebut diduga dijual dengan harga Rp17.500 per liter. Harga tersebut perlu mendapat perhatian dan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah telah melampaui HET yang berlaku sesuai ketentuan pemerintah.
Minyakita merupakan minyak goreng rakyat yang distribusi dan penjualannya berada dalam pengawasan pemerintah. Oleh karena itu, para distributor maupun pedagang diharapkan mematuhi ketentuan harga serta aturan distribusi yang telah ditetapkan.
Penjualan di atas HET, apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, dapat menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
MINTA DINAS TERKAIT TURUN KE LAPANGAN
Menyikapi informasi tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pandeglang, Satgas Pangan, serta instansi terkait diminta melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan harga jual Minyakita, asal pasokan barang, jalur distribusi, serta kepatuhan pedagang terhadap ketentuan pemerintah.
Selain itu, pihak pengelola Distro Beras Cabang Labuan diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai harga jual Rp17.500 per liter tersebut, termasuk dasar penetapan harga dan harga pembelian dari pemasok.
Media Global Expose TV menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pengumpulan informasi dan pemantauan di lapangan. Pemberitaan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan konsumen dan pengawasan distribusi kebutuhan pokok masyarakat.
HARGA SEMBAKO HARUS BERPIHAK KEPADA RAKYAT
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan secara administratif, tetapi juga memastikan barang kebutuhan pokok, khususnya Minyakita, dapat diperoleh dengan harga sesuai ketentuan.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diharapkan mengambil langkah tegas dan proporsional sesuai aturan yang berlaku.
Hingga rilis ini disusun, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pengelola Distro Beras Cabang Labuan maupun instansi terkait demi pemberitaan yang berimbang dan akurat.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












