Global Expose TV Indramayu – Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang terletak di Blok Pintu Air Desa Panyingkiran Kidul Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu Jawa Barat, disinyalir proyek siluman dan diduga abaikan UU Keterangan Informasi Publik (KIP).
Menurut keterangan dari salah seorang pekerja, pekerjaan TPT tersebut sudah berlangsung lebih dari dua minggu. Namun, kata dia, terkait papan informasi dirinya mengatakan tidak pernah ada terpasang di lokasi kegiatan.
“Proyek ini kayak nya lebih dari dua minggu, papan informasi dari awal juga tidak ada, saya hanya bekerja.”Ungkapnya, Rabu (14/06/2023).
Sekedar informasi, dalam Undang-undang nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) salah satunya menjelaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.
Sementara itu, Kuwu Desa Panyingkiran Kidul, Sugiyanto saat dikonfirmasi melalui telepon maupun pesan singkat whatsapp masih belum merespon.(Ry)











