Lagi…! Julimin Caleg Golkar Somasi Gubernur Kalimantan Timur atas Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang yg diduga dilakukan oleh Bupati Mahakam Ulu.

Selasa, 26 September 2023 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lagi…! Julimin Caleg Go

Global Expose TV Kabupaten Mahakam Ulu-Ditolaknya permohonan pemberhentian Julimin dari PNS oleh Bupati Mahakam Ulu pada 5 September 2023 silam, diduga ada udang dibalik batu atau ada maksud tertentu yang dilatarbelakangi adanya kepentingan dan hubungan dengan hal lainnya yang berupaya untuk menjegal Julimin mencalonkan diri menjadi DPRD Kabupaten Mahakam Ulu pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Dengan adanya penolakan terhadap pengunduran dirinya tersebut Julimin telah melakukan berbagai upaya dan berusaha semampunya mendapatkan tiket agar dapat mengikuti kontestasi Pileg yg akan diselenggarakan pada Pemilu 2024 mendatang. Adapun upaya yang dilakukannya adalah mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda, namun harapannya untuk mendapat tiket dilembaga hukum tersebut sangatlah tipis dikarenakan butuh proses yang panjang untuk menunggu amar putusan Hakim yang terhormat, pasalnya berdasarkan hasil sidang pemeriksaan persiapan pada hari Senin, 25 September 2023 Pkl. 13.03 Wita Hakim meminta kepada Julimin selaku penggugat untuk memperbaiki isi gugatannya dan sidang jadwal berikutnya akan dilaksanakan pada hari Senin, 2 Oktober 2023 Pkl. 14.00 Wita, sedangkan tahapan masa pencermatan Daftar Caleg Tetap telah berjalan mula hari Minggu kemarin yaitu tgl. 24 dan akan berakhir pada Hari Selasa, 3 Oktober 2023 sesuai PKPU nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan DPRD. Jika mengharap putusan hakim PTUN sesuai petitum/tuntutan Julimin didalam gugatannya yaitu Bupati Mahakam Ulu menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentiannya dari PNS paling lambat tanggal 20 September s.d 2 Oktober 2023, namun pada kenyataannya mustahil putusan yang dinantikan Julimin tersebut diputuskan oleh Hakim mengingat jadwal Sidang yang sudah dipastikan akan lewat dari tanggal tuntutan dan tahapan masa pencermatan Daftar Caleg Tetap yaitu tgl 24 September s.d 3 Oktober 2023 maka secara otomatis nama Julimin terancam dicoret dari DCT oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu, yang tentunya sangat merugikan dirinya dan merugikan pula bagi Partai Golkar yang telah mengusungnya.

Dikatakan oleh Julimin kepada Global Expose TV bahwa upaya lain dengan duduk perkara dan kewenangan yang berbeda juga ditempuh olehnya demi meraih tiket Pileg pada Pemilu 2024 nanti adalah menyurati Gubernur Kalimantan Timur pada tanggal 18 September 2023 yang dalam hal ini sebagai atasan Bupati, dengan perihal Surat Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang yg diduga dilakukan oleh Bupati Mahakam Ulu. Namun selang 5 hari setelah surat diterima oleh staf TU pimpinan Gubernur belum ada tanggapan, belum direspon atau belum ada tindaklanjutnya oleh Sang Gubernur, sehingga pada hari Senin, 25 September 2023 Julimin kembali melayangkan Surat Somasi kepada Gubernur memohon segera menindaklanjuti Surat dimaksud sesuai amanah Undang-undang Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Administrasi Negara, sehingga terjawablah dugaan, persoalan, permasalahan serta kendala yang dialaminya selama ini.

Selain kedua hal tersebut, Julimin juga akan melakukan upaya lainnya dan telah berkonsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM di kantor Perwakilan Wilayah Kalimantan Timur pada Selasa, 26 September 2023 terkait dugaan adanya upaya Bupati Mahakam Ulu menghalangi hak dirinya sebagai Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta menghalangi Hak seorang ASN/PNS untuk mengundurkan diri dan/atau diberhentikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.

Julimin menambahkan bahwa selain melakukan upaya-upaya tersebut tak henti-henti dirinya memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar apa yg dia hadapi dan cita-citakan dengan segala niat baiknya dan dengan segala kekurangannya untuk ikut membangun daerahnya diridho dan dijabah oleh-Nya. (J Edison)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Tangkap Lepas Pengedar Obat Terlarang di Cibatu, Kapolres dan Propam Polres Garut Diminta Periksa Oknum Anggota
Dugaan Setoran Demi Pertahankan Jabatan Kepsek Kembali Mencuat, Dana BOS Disebut Tergerus hingga Rp150 Ribu–Rp200 Ribu per Siswa
Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global
Rekaman Neraka 23 MENIT! Oknum Kades Air Nau Diduga Sekap Wartawan, ‘Damai Settingan’ Digugat Nasional!
Sidang Kedua Gugatan Warga, Kepastian Hukum Eks HGU PT BSP Jadi Sorotan 
Datang, Periksa, Pulang Tanpa Sita  Ketegasan Tipidter Polres Bogor dalam Kasus Solar Diduga Ilegal Dipertanyakan 
Oknum Satpam PT SMART Padang Halaban Diduga Langgar Etika, Warga Meradang
Ucapan Belasungkawa Resmi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:12 WIB

Dugaan Tangkap Lepas Pengedar Obat Terlarang di Cibatu, Kapolres dan Propam Polres Garut Diminta Periksa Oknum Anggota

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:15 WIB

Dugaan Setoran Demi Pertahankan Jabatan Kepsek Kembali Mencuat, Dana BOS Disebut Tergerus hingga Rp150 Ribu–Rp200 Ribu per Siswa

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:06 WIB

Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:37 WIB

Rekaman Neraka 23 MENIT! Oknum Kades Air Nau Diduga Sekap Wartawan, ‘Damai Settingan’ Digugat Nasional!

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:11 WIB

Sidang Kedua Gugatan Warga, Kepastian Hukum Eks HGU PT BSP Jadi Sorotan 

Berita Terbaru