
Global Expose TV Kabupaten Mahakam Ulu-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menolak untuk mengabulkan permohonan pemberhentian secara hormat salah satu ASN di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Mahulu.
ASN tersebut atas nama Julimin beralamat Kampung Datah Bilang Ilir, RT 01, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahulu, Kaltim, dan terakhir bertugas sebagai ASN di Kantor Kecamatan Long Apari sebagai pelaksana tugas plt. Kasi. Trantibum dan telah mengajukan surat permohonan agar dirinya diberhentikan secara hormat oleh Pemkab Mahulu lantaran dengan alasan yang bersangkutan akan mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif dari Partai Golkar pada Pemilu 2024 mendatang.
“Hingga Kamis 31 Agustus 2023 saya belum juga menerima Surat tanggapan dan atau Persetujuan Pemberhentian sebagai ASN dari bupati selaku pejabat berwenang, yang saya layangkan sejak 10 Mei 2023 lalu,” aku Julimin

Sedangkan pihak KPU memberikan batas waktu untuk menyampaikan Surat keputusan pemberhentiannya sebagai ASN dari pejabat daerah yang berwenang dalam hal ini Bupati dan Kepala BKPSDM Mahakam Ulu, sampai pada akhir masa pencermatan DCT yaitu 24 September sampai 3 Oktober 2023 sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan DPRD
“Surat Keputusan Pemberhentian tersebut sangat penting bagi saya dan Partai Golkar, ini penting untuk melengkapi berkas penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) apabila hal tersebut (SK pemberhentian) tidak dapat dibuktikan ke KPU sebagai penyelenggara Pemilu maka nama Saya terancam dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) dan akan menimbulkan kerugian materil bagi saya dan keluarga serta merugikan pula bagi partai Golkar,” tegas Julimin.
“Maka dengan ini saya mengingatkan kepada Pejabat Daerah dalam hal ini Bupati Mahakam Ulu melalui surat somasi yang telah saya layangkan cq BKPSDM Kabupaten Mahulu, agar dapat segera menindaklajuti dan memproses surat permohonan pengunduran diri tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dalam Surat Somasinya Julimin menyatakan Apabila Persetujuan dan penetapan atas Permohonan Pengunduran diri secara hormat tersebut sampai pada 6 September 2023 belum mendapat jawaban maka pihaknya mengancam akan menempuh jalur hukum.
Terkait hal tersebut BKPSDM Kabupaten Mahulu mengeluarkan surat tanggapan, berisikan 3 poin yaitu satu; proses pemberhentian atas permintaan sendiri telah diproses pada 7 Agustus 2023, kedua; terkait usulan tersebut mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 11, Tahun 2017, menyebut manajemen ASN pada pasal 238 usulan atas permintaan sendiri dapat diterima, ditunda atau ditolak oleh PPK, ketiga; sesuai SK Bupati Mahulu Nomor : 800/173.010/BKPSDM–TU.P/IX/2023,
Perihal Surat Panggilan Kerja dari Camat Long Apari tanggal 4 September 2023 maka Usulan pemberhentian atas Permintaan sendiri ditolak mengingat masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh pemohon dan belum ada pegawai yang dapat menggantikan tugas pegawai yang bersangkutan.
dan menurut keterangan Julimin bahwa perkara tersebut telah didaftarkannya di PTUN Samarinda pada tanggal 14 September 2023 dengan Nomor Perkara : 35/G/2023/PTUN.SMD karena tidak menerima dan keberatan atas keputusan Bupati Mahakam Ulu yang telah menolak permohonan pemberhentian dirinya sebagai PNS.
Menurut pengakuan julimin bahwa sejak 10 Mei 2023 sampai sekarang secara terus menerus sudah tidak masuk kerja di tempatnya bertugas sebagai ASN karena fokus melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengurus dan anggota partai politik serta Caleg Sementara dari Partai Golkar**(Jimmi Edison)











