Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Pengadilan Negeri Rantau Prapat kembali melanjutkan persidangan perkara perdata dengan nomor 179/Pdt.G/2025/PN.RAP antara menantu perempuan sebagai penggugat dan mertua bernama Tuimen, warga Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sidang berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.
Kepada reporter Global Exspos TV, Tuimen selaku tergugat menyampaikan bahwa ia telah menyerahkan seluruh penjelasan dan pembelaan kepada kuasa hukumnya, Beriman Panjaitan. Menurutnya, seluruh tahapan sidang telah dilalui, termasuk pemeriksaan saksi dan pemeriksaan setempat. Ia menegaskan bahwa pihaknya juga menghadirkan saksi tambahan bernama Sukaji untuk memberikan keterangan terkait kuitansi yang menjadi dasar gugatan.
“Sebagai tergugat, saya tidak pernah menggadaikan tanah dan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari penggugat. Tanah tersebut masih dalam penguasaan saya, dan sertifikat tidak pernah dipegang oleh penggugat. Kami juga menduga kuitansi yang diajukan itu tidak asli,” ujarnya.
Tuimen berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan di persidangan.
“Saya hanya ingin kepastian hukum. Saya sudah lansia, dan apa yang kami sampaikan selama persidangan semuanya fakta,” tutupnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Beriman Panjaitan SH MH, menjelaskan bahwa agenda sidang kesimpulan merupakan tahap akhir dari proses pembuktian. Pada tahap ini, baik penggugat maupun tergugat menyerahkan dokumen tertulis yang berisi rangkuman jalannya persidangan—mulai dari dalil, jawaban, hingga alat bukti—untuk meyakinkan majelis hakim.
“Agenda kesimpulan ini dilaksanakan setelah seluruh proses pembuktian selesai dan sebelum majelis hakim memutuskan perkara. Biasanya kesimpulan disampaikan melalui e-court. Tujuannya, memberikan analisis akhir para pihak atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim,” ungkapnya.
Persidangan dijadwalkan akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Agenda Sidang Kesimpulan Dalam Gugatan Menantu Perempuan Terhadap Mertua












