Agenda Sidang Kesimpulan Dalam Gugatan Menantu Perempuan Terhadap Mertua

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Pengadilan Negeri Rantau Prapat kembali melanjutkan persidangan perkara perdata dengan nomor 179/Pdt.G/2025/PN.RAP antara menantu perempuan sebagai penggugat dan mertua bernama Tuimen, warga Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sidang berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.

Kepada reporter Global Exspos TV, Tuimen selaku tergugat menyampaikan bahwa ia telah menyerahkan seluruh penjelasan dan pembelaan kepada kuasa hukumnya, Beriman Panjaitan. Menurutnya, seluruh tahapan sidang telah dilalui, termasuk pemeriksaan saksi dan pemeriksaan setempat. Ia menegaskan bahwa pihaknya juga menghadirkan saksi tambahan bernama Sukaji untuk memberikan keterangan terkait kuitansi yang menjadi dasar gugatan.

“Sebagai tergugat, saya tidak pernah menggadaikan tanah dan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari penggugat. Tanah tersebut masih dalam penguasaan saya, dan sertifikat tidak pernah dipegang oleh penggugat. Kami juga menduga kuitansi yang diajukan itu tidak asli,” ujarnya.

Tuimen berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan di persidangan.

“Saya hanya ingin kepastian hukum. Saya sudah lansia, dan apa yang kami sampaikan selama persidangan semuanya fakta,” tutupnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Beriman Panjaitan SH MH, menjelaskan bahwa agenda sidang kesimpulan merupakan tahap akhir dari proses pembuktian. Pada tahap ini, baik penggugat maupun tergugat menyerahkan dokumen tertulis yang berisi rangkuman jalannya persidangan—mulai dari dalil, jawaban, hingga alat bukti—untuk meyakinkan majelis hakim.

“Agenda kesimpulan ini dilaksanakan setelah seluruh proses pembuktian selesai dan sebelum majelis hakim memutuskan perkara. Biasanya kesimpulan disampaikan melalui e-court. Tujuannya, memberikan analisis akhir para pihak atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim,” ungkapnya.

Persidangan dijadwalkan akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan.

Facebook Comments Box

Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Agenda Sidang Kesimpulan Dalam Gugatan Menantu Perempuan Terhadap Mertua

Berita Terkait

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Rumah Orang Tuanya di Labusel, Polisi Belum Beri Keterangan
Tanah Warisan 2 Hektare Diduga Diserobot, Empat Ahli Waris Laporkan BSS ke Polres Labuhanbatu
Enam Tahun Perkara LP/968/X/2019, Pelapor Minta Kepastian Hukum: Terlapor Disebut Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Universitas Islam Labuhanbatu Laksanakan PKKMB Akademik 26/27, Rektor Unisla Dari Gagasan Menjadi Aksi
Hampir 4 Bulan Dua Tersangka Pemganiayaan Nawawi Belum Ditahan Polres Labuhanbatu Diminta Bertindak
Ratusan Kader GM FKPPI Sumut Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Bukit Barisan
SMKS Pemda Rantauprapat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/Tahun 2026, Manor Ritonga : Mari Kita contoh Suri Tauladan Nabi Uswatun Hasanah
Meningkatkan Program Pendidikan PT.FIF Group Rantauprapat Laksanakan MOU dengan Universitas Islam Labuhanbatu 
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Rumah Orang Tuanya di Labusel, Polisi Belum Beri Keterangan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:49 WIB

Tanah Warisan 2 Hektare Diduga Diserobot, Empat Ahli Waris Laporkan BSS ke Polres Labuhanbatu

Senin, 14 September 2026 - 07:25 WIB

Enam Tahun Perkara LP/968/X/2019, Pelapor Minta Kepastian Hukum: Terlapor Disebut Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 13:26 WIB

Universitas Islam Labuhanbatu Laksanakan PKKMB Akademik 26/27, Rektor Unisla Dari Gagasan Menjadi Aksi

Sabtu, 12 September 2026 - 10:17 WIB

Hampir 4 Bulan Dua Tersangka Pemganiayaan Nawawi Belum Ditahan Polres Labuhanbatu Diminta Bertindak

Berita Terbaru