Global Expose TV Kabupaten BUTON TENGAH — Pelarian panjang seorang pria berinisial JS yang diduga menganiaya aparat Desa Lakapera akhirnya berakhir. Setelah berbulan-bulan menjadi buronan, JS berhasil diringkus Tim URC Resmob Polres Buton Tengah bersama Unit I Pidum Satreskrim pada Sabtu malam (30/5/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Buton Tengah sejak kasus penganiayaan itu dilaporkan pada Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, S.H., M.H., mengatakan bahwa JS diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini ditangani berdasarkan sejumlah dokumen hukum yang telah diterbitkan penyidik, mulai dari laporan polisi, surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, hingga surat perintah penangkapan yang terbit pada 30 Mei 2026.
Bermula dari Teguran
Peristiwa bermula ketika korban, Abdul Salim, merasa terganggu dengan suara sepeda motor yang diduga digas berulang kali di sekitar lingkungan tempat tinggalnya di Desa Lakapera, Kecamatan Gu.
Korban kemudian menegur terduga pelaku sebelum kembali ke rumah. Namun, tak lama berselang, JS diduga mendatangi korban sambil membawa sebilah parang dan melakukan penyerangan yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian belakang kepala.
Usai kejadian, JS meninggalkan wilayah Buton Tengah dan diduga bersembunyi di Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, untuk menghindari proses hukum.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Setelah keberadaannya berhasil terlacak, tim gabungan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bergerak cepat melakukan penangkapan di Desa Lakapera.
Proses penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Buton Tengah guna menjalani pemeriksaan serta melengkapi proses penyidikan.
Saat ini, penanganan perkara berada di bawah koordinasi Unit I Pidum Satreskrim Polres Buton Tengah yang dipimpin Aipda Kaharuddin.
AKP Busrol Kamal menegaskan bahwa Polres Buton Tengah berkomitmen menindak setiap tindak pidana secara profesional dan berkeadilan.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan cara-cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan. Polri akan terus hadir memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Polres Buton Tengah memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara transparan, proporsional, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi setiap warga negara.
Penulis : S Bahri dan team
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Akhir Pelarian Penganiaya Aparat Desa Lakapera: Buron Berbulan-bulan, Ditangkap Saat Kembali ke Kampung












