Bendera Merah Putih .. !! Lusuh, Robek, Dan Luntur Di Kantor Pemerintahan Kecamatan Curug.

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Tangerang – Bendera Merah Putih merupakan simbol identitas jati diri bangsa Indonesia yang mengandung filosofi sangat mendalam. Seharusnya kita semua mesti mengingat, bendera yang dikibarkan sekarang karena perjuangan para pahlawan. Perjuangan ikhlas hingga rela mati demi menjaga, membela, dan merebut dari tangan penjajah.

Maka demikian, selain bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada hari pada Hari Kemerdekaan Indonesia, pengibaran Bendera Negara ini juga wajib dikibarkan setiap hari di kantor-kantor tertentu, terutama Kantor Pemerintahan. Pengibaran Bendera Merah Putih ini tak lain ditujukan sebagai kebanggaan sekaligus identitas Negara Indonesia.

Namun, tentunya dalam pengibaran lambang Negara tersebut wajib mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah dan tidak sembarangan. Maka dari itu, dalam aturan yang tertuang dalam Pasal 24 UU Nomor.24 Tahun 2009, ada hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih, salah satunya.

“Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam”.

Seperti Bendera Merah Putih yang berkibar dalam kondisi rusak, robek, luntur dan kusam di halaman Kantor kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Diduga tak peduli terhadap lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selasa, (20 mei 2025).

Hal ini tentu saja menuai berbagai komentar dari setiap masyarakat yang mellintas atau mendatangi Kantor Kecamatan Curug tersebut. Mereka pun mengungkapkan keprihatinannya terkait keberadaan Bendera yang menjadi kebanggaan warga Negara Indonesia dibiarkan berkibar dalam kondisi lusuh dan robek.

“Saya sangat prihatin saat melihat bendera yang berkibar di kantor kecamatan Curug telah usang dan lusuh bahkan terlihat robek robek. Bukankah kita harus menjaga dan menghargai bendera sebagai kebanggaan Negara Indonesia ?,” ucapnya.

Terkait hal itu, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM GEMPUR) Provinsi Banten, Ilham Saputra, C.BLS, sangat menyayangkan hal itu terjadi.
Menurutnya, pemasangan bendera merah putih disuatu instansi seharusnya lebih diperhatikan kondisinya karena di instansi pemerintah pengibaran bendera dilakukan setiap hari.

“Sangat disayangkan Pengibaran Bendera Merah Putih di instansi pemerintah yang terkesan tidak menghargai lambang negara, bukankah pemasangan bendera merah putih di Instansi pemerintah wajib dipasang di pagi hari dan sore hari diturunkan ?, itu artinya seharusnya Camat mengetahui kondisi dari bendera tersebut, yang telah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam,” ungkap Ilham Saputra ke Awak Media.

Lanjut Ilham Saputra, berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor.24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, setiap warga Negara Indonesia wajib memasang bendera dalam kondisi baik, tidak lusuh, maupun robek dan luntur.

Ancaman pidananya itu pun diatur dalam pasal 24 huruf c. yang berbunyi, mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana pasal 67 huruf b.

Dimana dalam pasal tersebut, Apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.100 juta. Terangnya.

Sampai berita diterbitkan pemerintah kecamatan Curug belum dikonfirmasi terkait Bendera Merah Putih rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam yang masih berkibar depan kantor.

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan FS SH

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Bendera Merah Putih .. !! Lusuh, Robek, Dan Luntur Di Kantor Pemerintahan Kecamatan Curug.

Berita Terkait

2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP
LSM KCBI Soroti Anak Lumpuh Enam Tahun di Bogor, Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta untuk Pengurusan BPJS Disorot 
Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Tugas Satgas Ops Damai Cartenz di Sinak
Kapolri Apresiasi Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk RUU Ketenagakerjaan
Delapan Bulan Bersama Warga, Satgas Ops Damai Cartenz Tinggalkan Kesan Kekeluargaan di Kiwirok
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Sidokkes Polresta Bandara Soetta Turun Beri Layanan Kesehatan dan Masker
Berikan Dukungan Psikologis, Satgas Damai Cartenz Ajak Anak-anak SD Inpres Kago Bermain dan Belajar Bersama
Patroli Jalan Kaki di Distrik Muara, Personel Damai Cartenz Sapa dan Berbagi dengan Warga
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:07 WIB

2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP

Rabu, 23 September 2026 - 12:24 WIB

LSM KCBI Soroti Anak Lumpuh Enam Tahun di Bogor, Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta untuk Pengurusan BPJS Disorot 

Senin, 21 September 2026 - 10:41 WIB

Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Tugas Satgas Ops Damai Cartenz di Sinak

Senin, 14 September 2026 - 18:42 WIB

Kapolri Apresiasi Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk RUU Ketenagakerjaan

Rabu, 9 September 2026 - 10:24 WIB

Delapan Bulan Bersama Warga, Satgas Ops Damai Cartenz Tinggalkan Kesan Kekeluargaan di Kiwirok

Berita Terbaru