Global Expose TV Kota SAMARINDA – Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bersama Tim URC Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian biasa yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JAINUDDIN alias IJAY bin NURDIN (Alm), kelahiran Samarinda, 12 April 1997. Pelaku diamankan pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan M. Said Gang Karet, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kasus tersebut terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang.
Peristiwa bermula saat korban, Fatmawati, mengendarai sepeda motor Scoopy warna merah dengan nomor polisi KT 2831 SD dalam perjalanan pulang menuju rumahnya. Saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba didekati pelaku yang mengendarai sepeda motor Vario warna putih.
Pelaku kemudian mengambil sebuah handphone Samsung Galaxy A06 warna Blue Black yang diletakkan korban di dashboard sebelah kanan sepeda motor.
Menyadari handphone miliknya diambil, korban berusaha mengejar pelaku. Namun, upaya tersebut gagal. Dalam perjalanan mengejar pelaku, korban terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sungai Kunjang untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bersama Tim URC Reskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui. Polisi selanjutnya melakukan pencarian hingga akhirnya mengamankan Jainuddin alias Ijay pada 19 Agustus 2026.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A06 warna Blue Black serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi KT 4898 BAT yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku sengaja mengambil handphone korban dengan cara mendekati korban menggunakan sepeda motor, kemudian mengambil handphone yang berada di dashboard motor korban dan langsung memacu kendaraannya untuk melarikan diri.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Berkat Rekaman CCTV, Polsek Sungai Kunjang Tangkap Pelaku Pencurian HP di Loa Buah












