Buntut Dugaan Panarikan Paksa Mobil Brio, BFI Finance Resmi Dipolisikan

Selasa, 23 Juli 2024 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Cirebon Kota – Dugaan Penarikan paksa kendaraan mobil Brio warna putih dengan Nomor Polisi E 1065 BI tahun 2012 oleh pihak BFI Finance yang diduga menggunakan jasa Para Debt Colektor (DC) pada tanggal 06 Maret 2024 lalu, akhirnya resmi diadukan ke pihak Kepolisian Resort Kota Cirebon Reserse Kriminal Umum Unit C oleh nasabah BFI Finance atas nama Lutfi Yahya pemilik mobil Brio tersebut yang merupakan warga Desa Sidawangi Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.

Menurut Lutfi yang didampingi Ali Subhi Waliyanto, S.H., M.H. Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Bung Chokra & Partners mengatakan bahwa, saat peristiwa dugaan penarikan paksa tersebut mobil sedang dipinjam kakaknya yang bernama Mustofa Yahya (38 tahun) dan dirinya mengaku saat itu ada keterlambatan bayar baru 2 bulan atas pinjaman dengan jaminan BPKB mobil dan dirinya juga mengaku hingga terjadinya penarikan paksa tersebut belum menerima peringatan secara tertulis terkait akan adanya penarikan mobil tersebut, namun secara tiba-tiba langsung ditarik paksa.

“Mobil sedang dipinjem kakak saya untuk keperluan ke Kota Cirebon sesampainya di jalan Tuvarev, persisnya depan Islamic Centre, dihadang segerombolan orang yang diduga Debt Colektor dan langsung menggiring kakak saya ke Kantor BFI Finance Cabang Cirebon dan dipaksa menanda tangani Berita Acara Penyerahan Mobil (BAPM), karena kakak saya merasa ketakutan sehingga dengan terpaksa kakak saya mengikuti permintaan Para Oknum DC itu”, kata Lutfi kepada Global Expose TV di depan kantor Unit Reskrim Mapolres Kota Cirebon pada Jum’at 19 Juli 2024.

Lutfi menambahkan bahwa, Para oknum yang diduga Debt Colektor tersebut tanpa menunjukkan identitas diri maupun kelengkapan tugas dan surat pendukung lainnya saat melakukan penarikan paksa.

“Para oknum yang diduga Debt Colektor dengan gayanya dan dengan suara keras langsung menanyakan kepada kakak saya yang mengira adalah saya, setelah tahu yang bawa yang mengemudikan mobil itu bukan saya, Para Oknum DC langsung menggiring kakak saya ke Kantor BFI Finance Cabang Cirebon”, tambah Lutfi menirukan peristiwa yang diceritakan kakaknya Mustofa Yahya sambil menunjukkan raut wajah yang sangat kecewa dan kesal.

Lutfi mengaku bahwa dirinya dengan itikad baik telah berusaha untuk menyelesaikan keterlambatan bayar selama 2 bulan ke kantor BFI Finance, namun pihak BFI Finance mengharuskan pelusanan semua sisa hutang ditambah biaya penarikan mobil.

“Saya keberatan jika harus melunasi seluruh sisa hutang saya, sebab saya baru terlambat 2 bulan dan saya kan mau membayar tunggakan yang 2 bulan itu, namun BFI menolak dan membebani saya dengan biaya penarikan”, lanjutnya sambil menginformasikan bahwa, dirinya telah melakukan upaya hukum dan meminta pendampingan kepada Kantor Hukum Bung Chokra & Partners.

Hal itu dibenarkan Ali Subhi Waliyanto, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Lutfi usai mendampingi kliennya memenuhi undangan penyidik Reskrikum unit C Polres Cirebon Kota untuk klarifikasi perkara dengan nomor : B/ 1230/ VII/ Res 1.11/ 2024/ Reskrim.

Ali Subhi Waliyanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa, dirinya telah menerima Kuasa dari Lutfi Yahya untuk melakukan upaya hukum terhadap BFI Finance, atas tindakannya yang diduga melawan hukum dan bertentangan dengan UUD 1945, UU NO. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor : 18/ PUU-XVII/ 2019.

“BFI Finance sudah Kami adukan ke Reskrimum Unit C Polres Cirebon Kota dan kini sedang berproses atas tindakan BFI Finace yang diduga telah melawan hukum terkait dugaan penarikan secara paksa yang dilakukan pihak BFI Finance terhadap mobil Brio milik klien kami Lutfi Yahya dengan dugaan perampasan dan penggelapan sebagaimana tertuang dalam KUHP Pidana pasal 365, pasal 368, pasal 372 dan pasal 378”, tenang Ali Suhbi dengan lugas.

Kepala BFI Finance Cabang Cirebon Henky Hensrikus saat dikonfirmasi Global Expose TV pada Selasa (23/07/24) untuk meminta tanggapannya terkait pengaduan kepada pihak Kepolisian atas dugaan penarikan paksa mobil Brio tahun 2012 warna putih dengan No. Pol. E 1065 BI yang diduga dilakukan BFI Finance dengan menggunakan jasa DC, melalui WA tidak memberikan respon dan saat ditelpon WA hanya memanggil saja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak BFI Finance Cabang Cirebon.

Facebook Comments Box

Penulis : Sutari

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Buntut Dugaan Panarikan Paksa Mobil Brio, BFI Finance Resmi Dipolisikan

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 264 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru