Global Expose TV Kabupaten Lebak, 25 April 2026 — Aroma skandal pertanahan kembali menyengat di Kabupaten Lebak. Dugaan kuat praktik plotingan lahan yang amburadul dan tumpang tindih di Kecamatan Banjarsari, tepatnya Desa Bojong Juruh, memicu kemarahan publik. Kondisi ini tak hanya menunjukkan kekacauan administratif, tetapi juga disinyalir menjadi pemicu konflik laten antar warga.

Fakta di lapangan memperlihatkan situasi yang jauh dari kata tertib. Data kepemilikan lahan saling bertabrakan, peta bidang tanah tak sinkron, hingga munculnya dokumen ganda yang membingungkan masyarakat. Tak sedikit warga yang kini hidup dalam ketidakpastian atas hak tanah mereka sendiri.

Jhon Dany dari Divisi Hukum Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) melontarkan kritik keras. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi kegagalan sistemik yang harus segera dibongkar.
Ini sudah masuk level darurat. Jika dibiarkan, konflik horizontal bisa meledak kapan saja. Kementerian ATR/BPN harus turun tangan dan bersihkan internal BPN Lebak dari praktik-praktik yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan serta dugaan tidak optimalnya proses verifikasi dan validasi data sebelum penerbitan dokumen pertanahan. Menurutnya, tanpa transparansi dan pembenahan sistem berbasis digital yang akuntabel, kasus serupa akan terus berulang.

Di sisi lain, keresahan warga semakin nyata. Beberapa mengaku kaget saat mengetahui lahan yang mereka kuasai ternyata diklaim pihak lain dengan dokumen resmi yang serupa. Kondisi ini memperparah ketegangan sosial di tingkat akar rumput.
Gelombang desakan kini mengarah pada aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Publik menuntut kejelasan: apakah ini murni kelalaian atau ada dugaan penyimpangan yang lebih dalam?
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pertanahan di daerah. Jika tidak segera dibenahi, bukan hanya kepercayaan publik yang runtuh, tetapi juga potensi konflik agraria yang lebih luas tak terelakkan. Negara dituntut hadirbukan sekadar mengatur, tetapi juga melindungi hak rakyat secara nyata
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Lebak Banten












