Global Expose TV Aceh Tenggara – Di tengah fokus penanganan dan pemulihan pasca bencana banjir yang melanda Kabupaten Aceh Tenggara, Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dengan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 50,7 kilogram.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jembatan Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang mengangkut ganja menggunakan satu unit mobil L300 warna putih.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PP (37), warga Desa Lawe Desky, dan SS (23), warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua goni besar berisi ganja, dengan rincian satu goni berisi 12 bal seberat 26,7 kilogram dan satu goni lainnya berisi 11 bal seberat 24 kilogram.
Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam (Redmi dan Nokia senter) serta satu unit mobil L300 bernomor polisi BK 1744 TI.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Zakaria.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal sekitar pukul 11.30 WIB terkait adanya mobil L300 yang diduga membawa ganja dari Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe, dengan tujuan Kota Medan, Sumatera Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan penyamaran (undercover) hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan dan menemukan barang bukti narkotika di dalamnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pengemudi berinisial PP mengaku diperintah oleh seseorang berinisial AP, warga Desa Muara Situlen, dengan imbalan Rp150.000 per kilogram ganja.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP J. Silalahi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
Sebagai langkah pencegahan, Polsubsektor Lawe Pakam juga akan secara rutin melaksanakan razia kendaraan yang melintas dari Aceh Tenggara menuju Sumatera Utara maupun sebaliknya guna menekan peredaran narkotika lintas wilayah.
“Polres Aceh Tenggara berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, serta memastikan wilayah Aceh Tenggara bersih dari narkoba,” tegasnya.
Penulis : Samsul bahri dan team
Editor : Faeyza
Sumber Berita: Di Tengah Pemulihan Pasca Banjir, Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 50,7 Kg Ganja












