Diduga Abaikan IPAL, SPPG di Labuhanbatu Disorot Tajam — LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat Siap Awasi dan Bongkar!

Sabtu, 28 Maret 2026 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Dugaan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu. Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga beroperasi tanpa memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kewajiban mutlak yang seharusnya dipenuhi oleh setiap aktivitas yang menghasilkan limbah cair.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat serta indikasi di lapangan menunjukkan adanya dugaan pembuangan limbah langsung ke lingkungan tanpa proses pengolahan yang sesuai standar. Jika benar, praktik ini bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan hidup.

Warga sekitar mengaku mulai merasakan dampak, mulai dari bau tidak sedap hingga kekhawatiran akan pencemaran lingkungan.

“Kalau ini dibiarkan, dampaknya bisa luas. Kami yang tinggal di sekitar jadi korban,” ungkap salah satu warga.

Sorotan tajam kini mengarah ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu yang dinilai harus segera bertindak dan tidak bersikap pasif.

Pada hari Sabtu, 28 Maret 2026, LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat secara tegas menyatakan sikap dan komitmennya untuk mengawal persoalan ini.

Ketua Umum LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat, Ramses Sihombing, menegaskan bahwa pihaknya akan turun langsung melakukan pengawasan dan tidak akan tinggal diam jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Kami tegaskan, LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat akan mengawasi secara serius. Jika ditemukan pelanggaran, kami siap melaporkan secara resmi dan mengawal sampai ada tindakan tegas,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga memperingatkan agar instansi terkait tidak bermain-main dalam menangani persoalan lingkungan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran. DLH harus segera turun, periksa, dan umumkan hasilnya secara terbuka. Kalau ada yang melanggar, harus ditindak tanpa kompromi,” lanjutnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak yang menghasilkan limbah wajib mengelola limbah tersebut agar tidak mencemari lingkungan. Kewajiban memiliki IPAL adalah standar dasar yang tidak bisa diabaikan.

LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat juga menegaskan akan membuka ruang pengaduan masyarakat serta siap mengungkap fakta-fakta di lapangan jika tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang.

Situasi ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Publik kini menunggu keberanian dan ketegasan, bukan sekadar formalitas.

Masyarakat dan LSM satu suara: jangan sampai fasilitas publik justru diduga menjadi sumber pencemaran lingkungan. Jika terbukti melanggar, harus ditindak tegas.

Di akhir, desakan keras disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh serta memberikan klarifikasi resmi secara cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Diduga Abaikan IPAL, SPPG di Labuhanbatu Disorot Tajam — LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat Siap Awasi dan Bongkar!

Berita Terkait

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Rumah Orang Tuanya di Labusel, Polisi Belum Beri Keterangan
Tanah Warisan 2 Hektare Diduga Diserobot, Empat Ahli Waris Laporkan BSS ke Polres Labuhanbatu
Enam Tahun Perkara LP/968/X/2019, Pelapor Minta Kepastian Hukum: Terlapor Disebut Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Universitas Islam Labuhanbatu Laksanakan PKKMB Akademik 26/27, Rektor Unisla Dari Gagasan Menjadi Aksi
Hampir 4 Bulan Dua Tersangka Pemganiayaan Nawawi Belum Ditahan Polres Labuhanbatu Diminta Bertindak
Ratusan Kader GM FKPPI Sumut Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Bukit Barisan
SMKS Pemda Rantauprapat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/Tahun 2026, Manor Ritonga : Mari Kita contoh Suri Tauladan Nabi Uswatun Hasanah
Meningkatkan Program Pendidikan PT.FIF Group Rantauprapat Laksanakan MOU dengan Universitas Islam Labuhanbatu 
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Rumah Orang Tuanya di Labusel, Polisi Belum Beri Keterangan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:49 WIB

Tanah Warisan 2 Hektare Diduga Diserobot, Empat Ahli Waris Laporkan BSS ke Polres Labuhanbatu

Senin, 14 September 2026 - 07:25 WIB

Enam Tahun Perkara LP/968/X/2019, Pelapor Minta Kepastian Hukum: Terlapor Disebut Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 13:26 WIB

Universitas Islam Labuhanbatu Laksanakan PKKMB Akademik 26/27, Rektor Unisla Dari Gagasan Menjadi Aksi

Sabtu, 12 September 2026 - 10:17 WIB

Hampir 4 Bulan Dua Tersangka Pemganiayaan Nawawi Belum Ditahan Polres Labuhanbatu Diminta Bertindak

Berita Terbaru