GLOBAL EXPOSE TV – PANDEGLANG, BANTEN — Penyaluran bantuan pangan berupa beras Bulog di Desa Perdana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pungutan sebesar Rp30.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Informasi tersebut dihimpun awak media pada Selasa, 8 September 2026. Berdasarkan informasi yang diterima, jumlah penerima bantuan pangan di Desa Perdana disebut mencapai sekitar 460 KPM.
Dalam penyaluran tersebut, setiap KPM disebut mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram untuk setiap pagu. Dengan adanya tiga pagu, masing-masing KPM disebut menerima sebanyak tiga karung atau sekitar 30 kilogram beras.
Namun, di tengah proses penyaluran, muncul dugaan bahwa setiap KPM dikenakan pungutan sebesar Rp30.000.
Jika dugaan tersebut benar dan pungutan dikenakan kepada seluruh 460 KPM, maka nilai uang yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp13,8 juta.
Meski demikian, angka tersebut masih merupakan perhitungan berdasarkan jumlah KPM dan nominal pungutan yang diperoleh dari informasi di lapangan. Kebenaran mengenai adanya pungutan, pihak yang meminta, dasar pungutan, serta peruntukan uang tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak terkait.
Dugaan pungutan ini menjadi perhatian masyarakat karena bantuan pangan pemerintah pada dasarnya ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat penerima manfaat. Oleh karena itu, masyarakat berharap proses penyaluran dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat Konfirmasi Telah Dilayangkan
GLOBAL EXPOSE TV sebelumnya telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Perdana terkait dugaan pungutan tersebut. Bahkan, awak media telah melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi.
Namun, hingga berita ini disusun, surat tersebut disebut belum mendapatkan tanggapan dari pihak Pemerintah Desa Perdana.
Awak media tetap memberikan ruang kepada Pemerintah Desa Perdana maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan pungutan tersebut, termasuk apabila terdapat biaya tertentu yang memang diperbolehkan berdasarkan ketentuan resmi.
Konfirmasi diperlukan untuk mengetahui secara jelas apakah benar terdapat pungutan Rp30.000 per KPM, siapa yang menetapkan atau meminta pungutan tersebut, apa dasar hukumnya, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.
Masyarakat juga berharap instansi berwenang dapat melakukan pengecekan apabila diperlukan, sehingga persoalan tersebut tidak menimbulkan keresahan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Perdana maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan pungutan Rp30.000 per KPM dalam penyaluran bantuan pangan beras Bulog tersebut.
GLOBAL EXPOSE TV akan terus melakukan upaya konfirmasi dan menyampaikan perkembangan informasi secara berimbang kepada masyarakat.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












