Ket Photo : Sidang Lapangan Di depan Sorum Hino Perkarangannya
Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu. Kali ini, seorang warga bernama Jurtini br Siregar, janda yang tinggal di Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, menuntut keadilan atas penjualan tanah warisan miliknya yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pria ber inisial B.H.
Ibu Jurtini menegaskan, tanah warisan milik almarhum ayahnya, Ramli Siregar, seluas kurang lebih 2,5 hektare yang berlokasi di Jalan By Pass Adam Malik, Rantau Prapat, telah dijual tanpa seizin dirinya kepada pihak pengusaha showroom kendaraan bermerek Hino dan Suzuki.
“Saya tidak pernah menjual tanah ini kepada siapa pun. Sertifikat tanah asli masih saya pegang. Tapi B H nekat menjualnya dan sampai sekarang dia belum tersentuh hukum,” ungkap Jurtini saat diwawancarai di kediaman saudaranya di Jalan Karya Bakti, Ujung Bandar, pada Jumat, 11 Juli 2025, pukul 15.00 WIB.
Mirisnya, menurut Jurtini, perkara ini telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu. Namun, hingga kini B H masih bebas berkeliaran, seolah tidak tersentuh hukum. Ia berharap aparat penegak hukum (APH) segera bertindak tegas.
“Saya sudah 19 kali menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, termasuk sidang lapangan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN, bersama dua hakim wanita, jaksa, dan Lurah Ujung Bandar. Di lokasi, telah jelas bahwa tanah itu milik saya,” tegas Jurtini.
Sidang lapangan dilakukan tepat di areal tanah sengketa yang kini telah dikuasai showroom kendaraan. Kuasa hukum Jurtini, Beriman Panjaitan SH, MH, turut mendampingi proses tersebut.
Atas dasar ini, masyarakat dan aktivis hukum mendesak agar B H segera dipanggil dan diperiksa. Bila terbukti menjual tanah warisan secara ilegal, maka aparat penegak hukum diminta tidak ragu menyeretnya ke meja hijau.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Apalagi ini menyangkut hak seorang janda atas warisan orang tuanya,” tegas sejumlah aktivis hukum yang ikut memantau jalannya proses hukum kasus ini.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga Jual Tanah Warisan Milik Janda, B H Harus Segera Diperiksa!












