Global Expose TV Kabupaten Lebak, Banten – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini terjadi di Madrasah Aliyah (MA) Al-Washliyah, Kampung Margaluyu, Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Pihak sekolah diduga memangkas dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan mewajibkan siswa kelas XII membayar iuran wisuda sebesar Rp350 ribu per orang.
Ironisnya, pungutan tersebut dibebankan kepada para siswa dari keluarga kurang mampu yang justru menjadi sasaran utama program bantuan pendidikan pemerintah.
Kepada awak media, salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa anaknya hanya menerima dana PIP sebesar Rp1.010.000, padahal total yang seharusnya diterima mencapai Rp1.800.000.
“Anak saya hanya menerima satu juta sepuluh ribu. Sisanya tidak tahu ke mana. Tabungan dan ATM PIP dipegang guru, dari dulu tidak pernah dikasih ke kami. Ditambah harus bayar Rp350 ribu buat perpisahan. Cari uang segitu sangat berat bagi kami, jangankan Rp350 ribu, Rp50 ribu saja susah,” ujarnya lirih.
Ia juga mempertanyakan mengapa sekolah tetap mewajibkan adanya perayaan kelulusan, padahal di sejumlah sekolah lain kegiatan serupa telah ditiadakan sesuai imbauan pemerintah.
Ketua Yayasan MA Al-Washliyah, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa urusan perpisahan telah diserahkan sepenuhnya kepada komite sekolah. “Rapat sudah dilakukan, dan saya tidak tahu soal nominalnya. Tapi soal PIP, sudah ada berita acara penyerahan. Kalau memang ada pemotongan, berarti itu dilakukan oleh oknum di bawah saya. Saya selalu menegaskan tidak boleh ada potongan atau pungutan apa pun,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GERAHAMTARA, Rohim, mengecam keras kejadian tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait segera turun tangan.
“Ini pelanggaran serius. Keluarga miskin seharusnya dibantu, bukan dibebani. Pemotongan PIP dan pungutan untuk wisuda jelas bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah yang sudah melarang wisuda di tingkat sekolah. Oknum yang terlibat harus diperiksa,” tegas Rohim.
Sebelumnya, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten telah menegaskan bahwa sekolah dilarang menggelar perayaan kelulusan dengan pembiayaan yang dibebankan kepada siswa. Kebijakan itu dikeluarkan demi meringankan beban ekonomi masyarakat pasca-pandemi.
Penulis : Satria Hidayat
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga Lakukan Pungli, Sekolah di Lebak Pangkas Dana PIP dan Wajibkan Iuran Wisuda












