GLOBAL EXPOSE TV – PANDEGLANG, BANTEN — Jumat, 4 September 2026. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Kadubadak di wilayah Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten, berinisial A, menjadi sorotan masyarakat terkait dugaan memiliki hubungan khusus dengan seorang perempuan berstatus janda berinisial J.
Informasi tersebut mencuat setelah adanya keterangan mengenai komunikasi antara keduanya yang disebut telah berlangsung selama beberapa waktu dan diduga berlanjut dengan pertemuan secara langsung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh GLOBAL EXPOSE TV, keduanya diduga pernah terlihat berada di lokasi yang sama dan duduk berdampingan. Dalam situasi tersebut, keduanya disebut terlihat berbincang dan bercanda.
Untuk memperoleh informasi yang lebih jelas dan berimbang, awak media GLOBAL EXPOSE TV kemudian berupaya mencari dan menemui perempuan berinisial J guna meminta keterangan secara langsung terkait informasi yang berkembang.
Menurut keterangan J kepada awak media, oknum PNS yang dikaitkan dalam informasi tersebut disebut beberapa kali menghubunginya dan mengajak untuk bertemu.
J juga menerangkan bahwa dirinya bertemu dengan oknum PNS tersebut pada Kamis, 3 September 2026, di wilayah Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, tepatnya di salah satu warung.
Dalam keterangannya kepada awak media, J mengaku bahwa setelah berbincang cukup lama, dirinya sempat meminta uang sebesar Rp300 ribu kepada oknum PNS yang dikaitkan dalam informasi tersebut.
Keterangan mengenai komunikasi, pertemuan, serta permintaan uang tersebut merupakan penjelasan dari J sebagai salah satu pihak yang dikaitkan dalam informasi yang sedang dihimpun oleh awak media.
Adanya komunikasi dan pertemuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan serta berbagai spekulasi mengenai hubungan antara keduanya. Namun demikian, apakah terdapat hubungan khusus atau alasan lain di balik komunikasi, pertemuan, dan persoalan uang tersebut belum dapat dipastikan karena masih memerlukan klarifikasi langsung dari Kepala Sekolah berinisial A.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi tersebut masih didasarkan pada keterangan salah satu pihak dan belum dapat dikonfirmasi secara langsung kepada Kepala Sekolah berinisial A.
GLOBAL EXPOSE TV masih berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi secara berimbang sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Perlu ditegaskan bahwa kebersamaan maupun pertemuan antara dua orang tidak serta-merta dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi hubungan perselingkuhan. Informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat masih memerlukan klarifikasi dan konfirmasi dari seluruh pihak yang dikaitkan.
Sebagai seorang PNS yang juga memegang jabatan sebagai kepala sekolah, perilaku dan sikap dalam kehidupan sehari-hari tentu menjadi perhatian masyarakat. Jabatan kepala sekolah dinilai memiliki tanggung jawab moral dalam memberikan teladan, baik kepada tenaga pendidik, peserta didik, maupun lingkungan masyarakat.
Sejumlah pihak berharap informasi yang berkembang dapat segera diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan serta untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Terkait dugaan pelanggaran disiplin PNS, pemerintah memiliki sejumlah ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, perkawinan, perceraian, serta disiplin pegawai negeri.
Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan aturan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS serta ketentuan disiplin PNS yang berlaku.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, proses penanganan dan penjatuhan sanksi harus dilakukan berdasarkan mekanisme pemeriksaan oleh pejabat atau instansi yang memiliki kewenangan.
Sanksi disiplin terhadap seorang ASN atau PNS tidak dapat dijatuhkan hanya berdasarkan informasi maupun dugaan yang berkembang di masyarakat. Diperlukan proses pemeriksaan, klarifikasi, serta pembuktian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin yang dapat dibuktikan, pegawai yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat dan jenis pelanggaran. Penanganan tersebut merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian dan instansi terkait.
Selain persoalan administrasi dan disiplin kepegawaian, informasi mengenai dugaan perilaku yang dianggap tidak pantas juga dapat berdampak terhadap citra lembaga pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SDN Kadubadak berinisial A belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang berkembang.
GLOBAL EXPOSE TV tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan dan prinsip jurnalistik.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












