Global Expose TV Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur – 23 Januari 2026. Seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diduga merangkap jabatan sebagai ketua kelompok tani (Poktan) “Sri Tanjung” di Desa Tanjung, Kecamatan Pajarakan. Oknum tersebut, yang bernama “AJR”, berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), P3K dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK juga menekankan bahwa P3K harus tunduk kepada aturan disiplin ASN.
Komunitas Pakopak, melalui Ketua Dewan Pimpinan Cabang Projamin Kabupaten Probolinggo, Budi Harianto, menegaskan bahwa “AJR” telah melanggar aturan disiplin ASN. “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang merangkap jabatan sebagai ketua Kelompok Tani (Poktan) melanggar aturan disiplin ASN, terutama jika menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar aturan pengelolaan bantuan pemerintah,” ungkapnya.
Budi Harianto juga menekankan bahwa P3K dilarang merangkap jabatan, termasuk menjadi pengurus kelompok tani. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau menerima honorarium yang bersumber dari APBN/APBD.
Oknum ketua Poktan “Sri Tanjung”, “AB”, membenarkan bahwa “AJR” sebagai oknum ketua kelompok tani Sri Tanjung. Namun, ia mengaku tidak ada potongan anggaran bantuan untuk ayam petelur yang diduga ada di tempat oknum ketua kelompok tani “Sri Tanjung”.
Sampai berita ini ditayangkan, oknum ketua Poktan Sri Tanjung “AJR” belum menjawab konfirmasi media melalui pesan singkat WhatsApp,” Pungkasnya.
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga Merangkap Jabatan Ketua Poktan, Oknum P3K Pendamping PKH akan di Laporkan












