GLOBAL EXPOSE TV – PANDEGLANG, BANTEN — Seorang oknum staf Pemerintah Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, berinisial S, diduga terlibat dalam praktik pinjaman berbunga tinggi yang disebut-sebut telah meresahkan sejumlah warga.
Berdasarkan informasi yang diterima, oknum tersebut diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Majasari. Sejumlah pihak mengaku menjadi korban dugaan praktik pinjaman tersebut, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
Informasi yang beredar menyebutkan, para korban mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran akibat beban bunga dan mekanisme penagihan yang diduga memberatkan. Bahkan, terdapat korban yang disebut-sebut kehilangan atau terancam kehilangan rumah karena tidak mampu melunasi pinjaman.
Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kecamatan Majasari maupun oknum berinisial S terkait dugaan tersebut.
Korban Diminta Tempuh Jalur Hukum
Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau untuk mengumpulkan bukti-bukti, seperti perjanjian pinjaman, bukti transfer, catatan pembayaran, serta komunikasi terkait penagihan. Bukti tersebut dapat digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang.
Pengamat hukum menilai, apabila praktik pinjaman tersebut dilakukan tanpa izin, disertai ancaman, intimidasi, atau penagihan yang melanggar hukum, maka pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, apabila pihak yang diduga terlibat merupakan aparatur pemerintah, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan kepada Inspektorat atau lembaga pengawasan terkait untuk memastikan adanya pemeriksaan secara objektif.
Pemerintah Kecamatan Majasari diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan profesional dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.
GLOBAL EXPOSE TV masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












