Global Expose TV Kabupaten Pandeglang – Dengan adanya sengketa tanah yang telah dibebaskan untuk proyek pembangunan jalan tol serang-panimbang sesi tiga yang di klaim oleh Anda, bahwa sebidang tanah miliknya seluas 323 M2 masuk dalam lahan milik H.Arsad dan telah terbayarkan ganti untung untuk proyek jalan tol serang Panimbang sesi tiga tersebut, Tapi anehnya pembayaran lahan milik saudara Anda tidak diterima langsung olehnya malah dibayarkan kepihak H.Arsad
Ini sudah menyalahi aturan ko bisa tanah milik saudara Anda di jadikan satu bidang dengan miliknya H.Arsad, jadi ini sudah jelas menyalahi aturan sehingga Anda di buat binggung oleh pihak BPN itu sendiri ,
Pihak Anda yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya mendatangi kantor BPN Pandeglang untuk menanyakan kejelasannya dari pihak BPN sendiri.
Dalam pertemuan tersebut pihak BPN sendiri dihadiri oleh Bari binsyah, ibu Apri dan salah satu staf lainnya serta turut hadir juga dari pihak KJPP.
Yang bikin aneh dan sangat janggal pihak BPN yang diwakilkan oleh Baribinsyah, dalam pertemuan tersebut menanyakan terkait legalitas dari hasil ukur yang dikeluarkan oleh pihak BPN sendiri. Dan pihak KJPP yang diwakilkan oleh Tedi membenarkan kalau sudah terjadi pengukuran ulang yang dilakukan oleh pihak BPN dan disaksikan oleh ia sendiri ,kades Kadupandak kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang provinsi Banten, Beserta pihak dari Anda dan H.Arsad sendiri juga beberapa perangkat desa Kadupandak.pengukuran tersebut diperkuat oleh salah satu orang perwakilan dari BPN sendiri yang membenarkan bahwa dalam pengukuran Tersebut ia turut hadir.
Pihak BPN sendiri membenarkan telah terjadi pencairan atas lahan tersebut dan dicairkannya kepada pihak H.arsad.
Baribinsyah selaku perwakilan dari pihak BPN Pandeglang dalam pertemuan tersebut mengatakan.”Kemungkinan pengukuran yang kedua yang revisi tersebut belum disahin hanya baru dimunculkan peta biasa,jadi kami mengambil kesimpulan kita akan bersama-sama untuk melakukan pengukuran ulang lagi singkatnya.
Denis Rismanto selaku kuasa dari saudara Anda, ditempat yang terpisah mengatakan kepada awak media Global Expose TV mengatakan.
“Jelas-jelas untuk termen kedua pencairan lahan tersebut di stop oleh pihak BPN karena dalam lahan tersebut ada lahan milik orang lain, dan akhirnya pihak BPN merekom untuk dicairkan karena atas dasar surat kesepakatan yang diketahui oleh desa, dan dalam kesepakatan tersebut jelas bunyinya.”Bahwa pihak H.arsad akan memberikan Haknya saudara Anda, tegasnya.
Lanjut Denis mengatakan.”Yang mengukur lahan tersebut BPN yang mengeluarkan hasil ukur BPN untuk legalitasnya jangan tanyakan kami tapi pihak BPN sendiri.
intinya bila terbukti benar klien kami memiliki lahan tersebut jadi kami minta hak klien kami diberikan keadilan dan disesuaikan, karena sudah 5 tahun klien kami dirugikan baik materi dan non material, dan harus secepatnya.
Sungguh kami sangat menyayangkan kenapa pencairan tersebut dikeluarkan karena ada surat kesepakatan itu,tidak langsung diberikan kepada masing-masing haknya,dan kami menduga dalam prosesnya seperti ini jelas ini sudah cacad dalam artian tidak sesuai dengan Aturannya, dan kalau ini tida secepatnya di bereskan, kami akan laporkan terkait ini, tutup Denis di hadapan wartawan saat di temui Rabu 24 Juli 2024.
Penulis : Ahok / Tarman Gojin
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga Pihak BPN Buat Sengsara Rakyat Pandeglang Meragukan Hasil Ukur Tanah Yang Di Ukur Oleh Pihak BPN Sendiri












